saranginews.com – JAKARTA – Hasil survei Saiful Mujani Research and Consultancy (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024 menunjukkan elektabilitas Anees Baswedan berada di puncak bursa calon gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Hasil jajak pendapat SMRC, yang memperkirakan toleransi kesalahan sekitar 4,5 persen, menunjukkan elektabilitas Anees yang kuat, dengan memperoleh 42,8 persen.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Hendy Sudah Berkomunikasi dengan Anees?
Jika terjadi “head to head” antara keduanya di Pilkada Jakarta 2024, jajak pendapat menunjukkan Anees yang mencatatkan 34,9 persen akan melampaui elektabilitas Ridwan Kamil atau RK.
Faktanya, Anis masih lebih unggul dari Ahok. Berdasarkan data SMRC, Anies mendapat 37,8 persen dan Ahok 34,3 persen.
Baca juga: Anis Disebut Siap Penuhi Amanah PDIP di Pilgub Jakarta, Akankah Taat?
Oleh karena itu, wajar jika nama Anis diperhitungkan di pasar Pilkada Jakarta dan diusung PDIP.
Pakar ilmu politik Ardley Johan Kusuma dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menilai bekerja sama dengan Anis di Pilkada Jakarta adalah pilihan logis bagi PDIP.
Baca Juga: Aurobindo: PDIP atau Miskin Anis
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilakada Ordley Jakarta No. 60/PUU-XXII/2024 diterbitkan sebagai tanggapan atas dampak tersebut.
“Ini kesempatan emas bagi PDIP untuk mengusung calon secara mandiri tanpa koalisi, peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik jika ingin memenangkan pertarungan pilkada,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (24/8). Begitu pula dengan Anis Baswedan, katanya seraya menambahkan bahwa ini adalah “kesempatan dan jalan terakhir jika Anis ingin maju di Pilakada Jakarta dan melanjutkan karir politiknya”.
Ia yakin jika PDIP memutuskan mendukung Anees, maka pertarungan di Jakarta akan menarik.
“Dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil presiden daerah Daerah Istimewa Jakarta, masyarakat bisa merasakan suasana demokrasi yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 20/8, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden daerah dengan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menilai Pasal 40 UU Pilkada ayat (1) inkonstitusional bersyarat.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak dapat memperoleh kursi di DPRD dapat mengajukan calon ganda untuk jabatan presiden daerah dan wakil presiden daerah.
Penghitungan syarat penyediaan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil 6,5 hingga 10 persen suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu di daerah masing-masing.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jakarta berjumlah 8.248.283 orang.
Jadi, Pilkada Jakarta setidaknya kehilangan 7,5 persen suara pada Pemilu 2024.
Sementara PDIP bisa mengusung pasangan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan 14,01 persen suara pada pemilu 2024 (sam/antara/jpnn). Jangan lewatkan pilihan editor ini: