Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

saranginews.com – Jakarta – Jelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga peraturan berupa KepmenPANRB.

Tiga aturan Seleksi PPPK 2024 adalah:

Baca Juga: SK Reformasi Administrasi dan Birokrasi 2024 348 Tahun 2024 Terbit Tentang Proses Seleksi Guru PPPK, P1 Tanpa Jaminan

1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 347 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 348 Tahun 2024 tentang Proses Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru (JF) Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Informasi ini bisa membuat penyelesaian yang layak

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 349/2024 Tentang Tata Cara Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 untuk Jabatan Pelaksana Kesehatan (JF).

Tiga perintah Kementerian PANRB dijelaskan Plt. Pada Jumat (23/08) secara daring, Sumber Daya Manusia Kementerian Sumber Daya Manusia PANRB Aba Subaja melakukan sosialisasi kepada pemerintah (PPPK) terkait tata cara pengadaan pegawai pemerintah tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Tak Ada Lulusan Baru, Selamat Berprestasi

Acara sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 diresmikan oleh Sekretaris Sekretariat PANRB Rini Vidyanti.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewakili Deputi Alih Kepegawaian BKN, Aris Vindianto menjelaskan tata cara pelaksanaan opsi pengadaan PPPK 2024.

“Para manajer kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sedang menjalani sosialisasi,” dikutip dari pengumuman humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat (23/8 kriteria pelamar PPPK guru).

Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Proses Seleksi Guru PPPK 2024 tercantum kriteria pelamar, yaitu:

1. Pelamar prioritas

2. Mantan Guru Staf Honorer Kelas II (Ex THK II)

3. Guru non-ASN pada instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar dalam database gelar PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar prioritas yang dimaksud adalah peserta yang lolos seleksi PPPK 2021.

Guru honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Pada poin kelima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka terdaftar dan mengajar.

Pada langkah keenam disebutkan, pelamar yang diutamakan dari sekolah swasta harus memiliki surat izin pimpinan lembaga/organisasi/yayasan untuk melamar PPPK Guru 2024.

Tahun 2024 KepmenPANRB no. Dari 348 calon pelamar, khususnya guru honorer, banyak poin yang ingin mendaftar pada opsi PPPK 2024 (sam/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *