Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya

saranginews.com, BATAM – Kantor Bea dan Cukai Batam pada Rabu (21 Agustus) menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 benih lobster ke perairan Pulau Panjang di Kepulauan Rio.

Benih lobster diketahui diekspor secara ilegal dari perairan Indonesia.

Baca Juga: Terlibat Pemusnahan Sabu-Sabu, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Bersama Polri Berantas Narkoba

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Rizal mengungkapkan, kronologis operasi tersebut bermula dari diterimanya informasi pada Selasa (20/08) tentang adanya tersangka Became Speed ​​Force (HSC) yang terlibat penyelundupan. Benih humbuster. Di luar perairan Indonesia.

“Kami memperoleh lokasi kejadian dari informasi masyarakat kemudian meneruskannya ke PSDKP dan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai menurunkan armada patroli untuk mengawasi pergerakan di laut,” jelas Rizal dalam keterangannya, Jumat (23/08).

Baca juga: Bea dan Cukai Dorong Usaha Kecil dan Menengah di Dua Wilayah Lakukan Kegiatan Internasional Sebagai Bagian Bantuan Ekspor

Pada Rabu (21/8), tim Bea Cukai menemukan target HSC di perairan Pulau Abang di Galang.

Pengejaran dilakukan menggunakan kapal patroli BC10029 dan kapal pencegat BC11001 hingga sasaran HSC akhirnya menuju Perairan Nipah dengan haluan Malaysia.

Baca juga: Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi Luncurkan PTSP untuk Ciptakan Pelayanan Publik yang Responsif

“Sekitar jam 9 malam, kami mengejar target HSC hingga memasuki hutan karang dan mangrove. Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku masuk ke laut dan HSC kabur ke hutan bakau,” lanjut Rizal.

Tim Bea dan Cukai kemudian mengejar pelaku hingga Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau hingga malam hari, namun tidak membuahkan hasil.

Akhirnya petugas mengambil dan mengamankan HSC dan seluruh barang bukti di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC menemukan 80 kotak berisi 783.200 benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara.

Usai aksi, benih lobster hasil aksi langsung dilepas ke air laut di kawasan perairan Jembatan Barelang 6.

Turut hadir Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, Direktur Kantor Bea dan Cukai Daerah Kepri Priono Tri Atmojo, Direktur Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri. Kepulauan Riau. melepaskan. Kejaksaan Negeri Batam, Thohom Hasiholan.

Rizal menambahkan, “Selain melepasliarkan ke alam, kami juga akan mendonasikan 10 dus benih lobster kepada Balai Perikanan Laut Batam.

Ia menambahkan, aksi ini tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepri, PSDKP serta kapal patroli BC11001 dan BC10029.

Penyelundupan benih lobster dapat dihukum berdasarkan Art. 102A Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemudian Seni. 88 sehubungan dengan Art. 16 bagian 1 dan/atau seni. 92 sehubungan dengan Art. 26 bagian 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal. 87 sehubungan dengan Art. 34 UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *