RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan pemerintah yang tetap berpegang teguh pada keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada), usai mendengarkan ambisi tersebut. mahasiswa dan masyarakat luas.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen untuk melaksanakan UUD, dan mahasiswa terus memantau proses parlemen dan pemerintahan bersama rakyat. “Parlemen dan pemerintah sangat mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya. ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8).

BACA JUGA: Paskibraka Dilarang Berhijab, HNW: Ini Perlu Diusut

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi yang berlaku.

“Harusnya semua pihak benar-benar menjadikan konstitusi sebagai landasan dan acuan dalam beraktivitas berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

BACA JUGA: HNW dukung MKD berikan sanksi berat kepada anggota DPR yang terbukti berjudi online

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menjaga konstitusi diharapkan tidak hanya sekedar mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat, namun juga selalu menjadi wasiat negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945, pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) untuk memberikan contoh konsistensi konstitusional, termasuk logika hukum yang mendasarinya.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi kerap dianggap inkonsisten dalam banyak putusan.

Baca juga: HNW: Kisah Kedatangan Islam di Indonesia Akan Penuhi Museum di Madrid

Misalnya, dalam putusan uji materi UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi sepakat untuk menetapkan ambang batasnya sendiri.

Namun dalam putusan-putusan sebelumnya terkait Pilpres, termasuk permohonan yang diajukan PKS, Mahkamah Konstitusi menyatakan penetapan ambang batas bukanlah kewenangannya, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.

‘Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita juga menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Dan salah satu ciri negara hukum adalah adanya kepastian hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsiran konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesenjangan hukum yang besar. kepastian. ketidakpercayaan terhadap institusi hukum,” ujarnya.

Apalagi, HNW mempertanyakan putusan MK yang sangat sensitif dan meresahkan masyarakat, namun tidak segera diumumkan ke publik setelah hakim konstitusi “memutuskannya”, padahal belum ada aturan yang mewajibkan hal tersebut segera dilakukan. keluar. .

Putusan Nomor 60 tentang Batasan Pengangkatan Kepala Daerah yang Bikin Geger Nasional disetujui Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis, 1 Agustus 2024, namun baru dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024. , atau keputusan. selisih 19 hari sejak diputuskan dan sehari setelah pernyataan pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kritik masyarakat. Mengapa Knesset harus “menahan” keputusan tersebut begitu lama, 19 hari, padahal bisa dibilang terburu-buru, untuk menghindari tudingan bahwa Knesset sedang bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. di kaki. Apa motifnya? “MK juga harus mengklarifikasi hal ini kepada publik,” ujarnya.

HNW mengapresiasi para siswa, guru, dan masyarakat luas yang telah turut serta mengkritisi dan mengawal seluruh proses tersebut serta mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai dengan Konstitusi.

“Jadi hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan pendapat Fraksi PKS di DPR RI yang tidak hanya menerima, tapi menerimanya dengan empat catatan, yaitu Pilkada Luber benar-benar melaksanakan Jurdil, sebagaimana adanya. Dalam proses tersebut, hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, “dan perlunya pembahasan RUU tersebut tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Syura PKS ini mengatakan, sikap fraksi tersebut juga merupakan implementasi dari keputusan DPTP PKS sebagai badan kerja Dewan Syura PKS pada 22 Agustus 2024.

“DPTP PKS pada 22/8/2024 memutuskan menerima putusan MK, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan masyarakat, berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga pilkada bisa berlangsung. tempat yang lebih berkualitas, baik proses maupun hasilnya,” tutupnya. jpnn) Sudahkah kamu menonton video terakhir ini?

BACA ARTIKEL LAGI… Tolak Judi Online Demi Kesejahteraan, HNW: Pemerintah Harus Tekad Selamatkan Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *