Reza Rahadian hingga Bintang Emon Gabung Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Depan DPR

saranginews.com, Jakarta – Sejumlah tokoh masyarakat terlihat mengikuti aksi #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR di Senajan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Pantauan saranginews.com di lokasi tersebut, beberapa tokoh masyarakat seperti Reza Rahadian, Bintang Emon, Ari Kreting, Abd Arsiad, dan Abdullah ikut berunjuk rasa.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Reza Rahadian di Dost-e-e-e-e-e Mikha Tambayong: Aku Dulu Bersama.

Kumika Ari Kreting mengatakan keikutsertaannya merupakan wujud solidaritas.

“Kami capek,” kata Ari di depan Gedung DPR.

Baca juga: Mahalini dan Bintang Eamon Akan Menjadi Juri Bintang Baru

Kedatangan dia dan kawan-kawan harus bertentangan dengan keputusan DPR karena akan membatalkan keputusan MK.

Kami menunjukkan bahwa orang-orang masih di luar sana, kami tidak tidur, teman-teman. Jadi kami akan terus memantaunya.”

Baca Juga: Berita Artis Top 3: Video Viral Seru 14 Detik Soroti Profil Aziza Selsha

Sementara itu, Reza Rahadian menilai demonstrasi besar-besaran ini menunjukkan kondisi Indonesia yang baik. DPR mengambil keputusan yang salah.

Rėza mengatakan: “Jika pekerjaan ini terlaksana, kami setuju dan memandang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang harus dihormati.

Reza juga meminta para pengunjuk rasa dan masyarakat untuk tidak berhenti bekerja pada hari ini. Namun kita harus terus bersuara mengenai ketidakadilan.

Rėza mengatakan: Saya menulis bahwa putusan MK ini sangat terhormat, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK dan juga mengembalikan nilai-nilai Konstitusi.

Sebelumnya, Fraksi sebagian besar partai politik di Republik Demokratik Rakyat sepakat bahwa batasan usia calon kepala daerah bergantung pada keputusan Mahkamah Agung (AT) dan bukan Mahkamah Konstitusi (MC).

Hal itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara legislatif DPR dan pemerintah.

Sesuai keputusan MA mengenai batasan usia pencalonan kepala daerah, yakni usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dan bagi calon raja muda dan wakil serta walikota dan wakil gubernur. berusia 25 tahun. Calon walikota sejak awal dari pasangan terpilih.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas disebutkan batasan usia pencalonan bupati, yaitu. Usia minimal bagi calon gubernur dan wakil walikota adalah 30 tahun, dan bagi calon raja muda dan wakil presiden serta calon walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun. (mcr4 / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *