Bea Cukai Tarakan Musnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan

saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai Staran, Rabu (21/8) memusnahkan berbagai barang akibat tindakan negara (BMMN).

Barang yang dimusnahkan antara lain 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 36 bungkus pakaian bekas, dan 76 botol atau 45,8 liter minuman beralkohol mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga: Pemberantasan Sabu-Sabu, Penggabungan Bea Cukai Tegaskan Komitmen Bersama Polri Benahi Narkoba

Andy Herwanto, Kepala Dinas Penerangan dan Penerangan Bea dan Cukai Tarakan, mengatakan tindakan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Hal itu tertuang dalam surat No. S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 di Kantor Bea Cukai Tarakan tentang persetujuan pemusnahan barang milik Negara.

Baca Juga: Bea & Cukai Bekasi Luncurkan PTSP untuk Ciptakan Pelayanan Publik yang Responsif

Dari seluruh bahan yang disetujui untuk dimusnahkan, perkiraan nilai bahannya mencapai Rp 273.440.580,00, jelasnya.

Andy menambahkan, aksi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk koordinasi, kerja sama dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Lihat juga AD: Bea Cukai dukung UMKM di 2 daerah ini go internasional lewat subsidi ekspor.

Kerusakan ini disebut akibat tindakan penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang. Selain itu, akan memberikan kepastian hukum dalam menangani barang ilegal dan mengurangi kemungkinan kerugian negara lebih lanjut, ujarnya. (Jepang)

Baca artikel AD selengkapnya… Bea Cukai Teluk Nibung banyak menyita rokok ilegal ini di Labuhanbatu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *