KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman

saranginews.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) nomor 348 Tahun 2024 tentang sistem seleksi guru PPPK pada lembaga daerah tahun anggaran 2024 telah diterbitkan. 

Keputusan Menteri 348 Tahun 2024 ditandatangani MenPANRB Azwar Anas pada 19 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kuota Formasi PPPK Guru 2024 Tinggi, Tapi Uang Jadi Penentunya

Lahirnya Keputusan Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi membuat guru honorer senang sekaligus sedih.

Sebab, ada aturan yang mempertanyakan status guru privat dan guru yang diberhentikan. 

BACA JUGA: Kalimantan Selatan akan mendapatkan 1.989 pengangkatan guru PPPK untuk tahun 2024

Alhamdulillah KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang sistem seleksi guru PPPK 2024 telah diterbitkan dan guru Prioritas 1 (P1) tetap diutamakan, kecuali Honorer K2, kata Pembina Forum Guru Honorer Nasional Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN. Jumat (23/8). 

Ia berterima kasih kepada pemerintah yang terus memprioritaskan guru P1, namun belum semuanya selamat. 

BACA JUGA: Top 5 Berita: Pernyataan Terbaru Tentang Guru PPPK 2024, Jumlah Fotonya Sangat Sedikit, Jadi Isinya Rumor

P1 swasta masih khawatir karena harus mengikuti izin kepala sekolah atau organisasi sekolah. 

P1 negeri, kata Heti, relatif aman, namun guru swasta bingung. 

Mereka khawatir tidak mendapat surat izin kepala sekolah. 

“Anda harus mempertimbangkan P1 eksklusif ini. “Bagaimana jika prinsipal atau instansi tidak memberikan izin,” ujarnya. 

Heti menilai, aturan ini sebaiknya diterapkan bagi pemohon baru PPPK 2024, sedangkan P1 tidak perlu disertai izin. 

Selain swasta, kata dia, apa jadinya P1 yang terkena PHK? Bisakah mereka ditampung atau tidak? 

“Tidak diatur secara jelas dalam KepmenPANRB 348/2024. Kasihan swasta P1 dan P1 yang dihapus, mereka bingung tahun ini ditampung atau tidak,” ujarnya. 

Heti mengecek pernyataan Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani yang menyebut data guru P1 masuk ke Dapodik.

Oleh karena itu, jika terjadi sesuatu seperti dipecat dan tidak bisa masuk sekolah baru, P1 tetap bisa menampung P1 dengan memilih PPPK. 

“Kami berharap ini menjadi kebijakan yang populis bagi guru-guru swasta kita yang lain dan mereka yang dipecat. Mereka berusaha mencari sekolah baru tapi tidak diterima karena status P1 mereka,” pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *