Juli 2024, Taspen Beri Perlakuan Khusus Bagi 20.439 Peserta Pensiun di Seluruh Indonesia

saranginews.com, Jakarta – PT TASPEN senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada peserta khususnya peserta pensiun yang memerlukan perhatian khusus.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan berupa perlakuan khusus bagi peserta lanjut usia dengan kondisi sakit dan lanjut usia yang tidak mampu melakukan registrasi rutin dan pemantauan mandiri.

Baca juga: Dengan Cara Ini, TASPEN Tingkatkan Digitalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Arsip

Peserta dapat mengakses layanan ini dengan mengajukan permohonan perlakuan khusus yang diajukan melalui mitra pembayaran TASPEN.

Pada Juli 2024, sebanyak 20.439 peserta pensiun di seluruh Indonesia dilayani dengan perlakuan khusus tersebut.

Baca juga: Pefindo Naikkan Rating SIG, Kondisi Ekonomi Dinilai Sehat

Layanan yang telah beroperasi selama 10 tahun ini memberikan kemudahan bagi para pensiunan untuk menerima pensiun bulanannya meski harus berada di rumah saja.

Perlakuan khusus ini menjamin setiap pensiunan mendapatkan hak atas manfaat yang maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.

Baca juga: Pupuk Indonesia Kembangkan Proyek Hybrid Green Ammonium

“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah nyata TASPEN untuk memastikan setiap peserta pensiun tanpa terkecuali dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan. Selain itu, TASPEN aktif memantau pelaksanaan perlakuan khusus dengan seluruh mitra pembayaran yang tersebar di berbagai daerah. peserta di Indonesia akan mendapatkan manfaat dan kemudahan untuk memastikannya,” kata Sekretaris Perusahaan TASPEN, Pudiastuti Citra Adi.

Lebih rincinya, peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak dapat meminta TASPEN membayar untuk datang ke kantor cabang TASPEN atau melakukan registrasi atau pengecekan secara mandiri.

Kondisi ini bisa terjadi jika peserta tidak dapat menyelesaikan seluruh registrasi data biometrik, termasuk registrasi sidik jari, pengenalan wajah, atau suara.

Selain itu, peserta dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sedang sakit atau lanjut usia juga masuk dalam kriteria untuk mendapat perlakuan khusus.

Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan permohonan perlakuan khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen.

Istri Siuibun Suryani, peserta kantor TASPEN Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang mendapat perlakuan khusus mulai Februari 2024.

“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian kanan tubuhnya. Hal ini membuatnya tidak dapat berbicara lagi. Karena kondisi tersebut, suami saya tidak bisa melakukan verifikasi, namun TASPEN memberikan perlakuan khusus sehingga uang pensiun kami selalu lancar setiap bulannya. “Saya lega dengan kemudahan yang diberikan TASPEN,” jelas Suryani.

Bersama seluruh 44 mitra berbayar, TASPEN akan terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan, sehingga peserta dapat menikmati hari tua yang lebih damai dan sejahtera (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *