Mahfud Sindir DPR: Silakan Bagi-Bagi Kekuasaan, tetapi, Jangan Langgar Konstitusi

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Pertahanan Mahfud MD pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap hasil UU DPR yang menyetujui perubahan syarat pengajuan pilkada jalur partai hanya pada partai yang diikutinya. . mereka tidak mempunyai kursi di DPRD.

DPR juga sepakat bahwa batasan usia pengangkatan kepala daerah adalah keputusan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Wanda Hamida Keluar dari Golkar Angkat Isu Kecurangan Pilpres, Oligarki, dan UU Baru

Di akun X, Mahfud menulis surat kepada pimpinan partai politik dan anggota DPR.

Mahfud mengatakan, “Putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran resmi konstitusi negara pada tingkat hukum. Politik dan konspirasi diperbolehkan untuk mendapatkan pembagian kekuasaan dan ini adalah bagian dari tujuan kita membangun negara yang makan rambut, kata Mahfud dikutip Kamis (22/8).

Baca juga: Mendesak Kaji UU Pilkada, Dewan Guru Besar UI: Lembaga Negara Akan Runtuh

Namun, kata dia, ada prinsip demokrasi dan pemerintahan yang membentuk permainan politik. Jika terlibat dalam permainan politik, itu sangat berbahaya.

“Sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui sistem demokrasi (berrencana mengalahkan mayoritas militer hanya dengan kerja sama strategis) semua orang mengambil kue dengan melanggar konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Bertentangan dengan UUD 1945, Reformasi UU Pilkada Bakal Cacat.

Mahfuud juga mempersilakan para pejabat untuk berbagi jabatan, namun tidak dengan cara merusak konstitusi.

“Sesuai dengan konstitusi, Anda mempunyai hak untuk melakukan itu dan memilikinya, namun tetap dalam batasan konstitusi agar Indonesia aman,” ujarnya.

Dulu, sebagian besar parpol di DPR sepakat batasan usia pemilihan presiden daerah bergantung pada keputusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara DPR dan pemerintah.

Jika kita menilik pada putusan Mahkamah Agung mengenai batasan usia calon presiden, yakni usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil presiden, serta 25 tahun bagi calon presiden beserta pembantunya dan calon wakil presiden. Calon walikota yang dimulai dari upacara pengambilan sumpah pasangan terpilih.

Dalam situasi saat ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dipertegas batasan usia pengangkatan kepala daerah, yaitu; Usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon presiden dan pembantunya serta calon gubernur dan wakil gubernur. (mcr4/jpnn)

Baca artikel lainnya… Bersamaan dengan PPPK, guru di Tabanan Bali melakukan aktivitas seksual terhadap siswa SMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *