saranginews.com, JAKARTA – Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8).
Sebagai pengelola PT Quantum Skyline Exchange, ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin perusahaan pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Baca Juga: Helena Lim Dituding Bantu Harvey Moeis Kumpulkan Ratusan Miliar Kaleng Korupsi.
Berpakaian serba hitam, Helena Lim, julukan Crazy Rich PIK, tiba di persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Rianto Adam Pontoh yang terdiri dari 4 orang hakim.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Sandra Dewi Bisa Bersaksi di Sidang Harvey Moeis
Selain Helena Lim, ada dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana pada Rabu (21/8).
Antara lain Manajer Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis Kirim Uang Suap ke Sandra Dewi dan Asistennya
Namun, kedua nama tersebut dipertimbangkan dalam uji coba terpisah oleh Helena Lim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengungkapkan Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim merupakan pengelola PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang timah koruptor sebesar Rp 420 miliar.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangkabelitung periode 2021. -2024 Amir Syahbana, dan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).
Ardito Muwardi mengatakan, dilansir Antara: “Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp300 miliar.”
Menurut jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang hasil korupsi antara lain melalui proyek kerjasama penyewaan alat pengolahan timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Sementara Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi menerima sidang perdana kasus Tipikor pada Rabu (14/8) dan Kamis (22/8). (antara/jpnn)