saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad mengungkapkan, persoalan pendaftaran pilkada tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sempat disebut-sebut menghadapi ketidakpercayaan masyarakat.
Hal itu terungkap saat Dasco mencuit soal penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan saat Rapat Paripurna DPRR, Kamis (22/8).
Baca Juga: Pakar Hukum Berbeda pendapat soal batasan nilai MK
Pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini 22 Agustus batal, kata Ketua Harian Girendra, Kamis.
Setelah itu, kata Disco, pendaftaran seluruh Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat Partai Buruh dan Gilora.
Baca Juga: FPDR Minta KPU Jalankan Keputusan MK Soal Batasan dan Usia Calon Kepala Daerah
Oleh karena itu, ketika pendaftaran pilkada dilakukan pada 27 Agustus, maka berlaku putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan sidang Partai Buruh dan Partai Gelora, ujarnya.
Seorang warganet X dengan akun @kenapagituyakk meragukan pernyataan Disco.
Baca Juga: Putusan MK Belum Final, DPR dan Pemerintah Tak Akan Jalankan
Menanggapi pernyataan Dasco, seorang netizen berkata, “Ketidakpercayaan pada hitam putih.”
Netizen lainnya dengan akun @dr_winnunez mengungkapkan keraguannya atas pernyataan Desco terkait pendaftaran calon pada Pilkada 2024.
“Jangan pelan-pelan sebelum terjadi gan. Niatnya untuk menenangkan suasana kan? Sering kali orang-orang tertipu dengan grupmu,” ujar netizen menanggapi @dr_winnunez Dasco.
Netizen lain dengan akun @wepe20_ pun meragukan pernyataan Dasco dan menilai masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan perkataan Rektor Universitas Nasional Indonesia.
“Masih ada yang percaya dengan ucapanmu,” kata @wepe20_.
DPR pada Rabu (21/8) melalui Beleg menyepakati UU Pilkada bisa dibawa ke tingkat berikutnya jika delapan partai Golkar, Grenada, Pan, Demokrat, PKB, PKS, Nas Dem, dan PPP sepakat.
Diketahui, rapat paripurna ini digelar setelah Wakil Ketua DPRI Sufi Dasco Ahmed mengirimkan surat bernomor B/9825/LG.01.02/08/2024 kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulani , dan Inspektur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andy Agtas.
Hanya PDI Parjuangan yang menolak UU Pilkada dalam rapat tingkat Belag karena undang-undang tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca hasil Belig, mahasiswa, masyarakat, dan seniman mulai melakukan demonstrasi besar-besaran menolak RUU Pilkada.
Belakangan ini, DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna Kamis kemarin karena tidak memenuhi kuorum. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :
Baca artikel lainnya… Posisi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perdebatan RUU Pilkada