Kelakuan Baleg DPR Pembangkangan Telanjang, Tinggal Dihadapkan dengan Rakyat

saranginews.com – JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menilai pembahasan RUU UU Pilkada yang tengah dibahas di Badan Legislatif Republik Korea merupakan sebuah bentuk pembangkangan telanjang.

Palguna mengatakan, MKMK tidak perlu mengambil tindakan apa pun terkait gejolak antar anggota parlemen, termasuk pemerintah dan DPR, karena MKMK tidak punya kewenangan mengusut DPR Balegro.

BACA JUGA: DPR Ingin Hancurkan Kaesang, Rumor Penolakannya Sudah Biasa

Namun bagi saya pribadi, cara tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yaitu Mahkamah Konstitusi, kata Palguna kepada wartawan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (21/8).

Palguna menegaskan, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pemerintah yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) untuk melindungi konstitusi.

BACA JUGA: RUU Pilkada Disahkan Beleg, Masinton: DPR Itu Maunya.

Di sisi lain, ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada dan DPR R.I. Baleg berada di luar yurisdiksi Komite Sentral.

“Perilaku ini harusnya dihadapi oleh masyarakat, masyarakat sipil, dan kalangan akademis. dia bersikeras.

BACA JUGA: DPR Batalkan Keputusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial

Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada Rapat DPR berikutnya saat undang-undang tersebut disahkan.

Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pilkada DPR DPRK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Delapan kubu DPR R.I. Baleg mengatakan, mereka sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU Pilkada.

Kedelapan partai tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.

Kelompok PDI Perjuangan mengaku menolak pembahasan RUU Pilkada untuk dipublikasikan.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU Pilkada.

Ada dua hal penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja Daerah RUU Pilkada kali ini.

Pertama, Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan diubah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (SC).

Pasal 7 ayat (2) huruf d disepakati bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil kepala daerah adalah 30 tahun, dan bagi calon badan dan wakil lembaga, serta calon walikota dan wakil walikota, 25 tahun sejak hari peluncuran pasangan terpilih.

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam uji hukumnya pada putusan no. 70/PUV-XXII/2024 menegaskan, penghitungan usia calon utama daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat calon terpilih. . sepasang suami istri diangkat sebagai kepala daerah.

Kedua, Pasal 40 UU Pilkada tentang kriteria pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baleg DPR mengamini batasan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor. 60/PUU-XXII/2024 hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

Sementara itu, partai-partai yang memiliki kursi di Republik Demokratik Rakyat Tiongkok akan tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen kursi Partai Demokrat atau 25 persen suara sah.

Bahkan, dalam Keputusan No. 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik yang tidak mendapat tempat di Republik Rakyat Demokratik Tiongkok dapat mengajukan calon kepala daerah.

Persyaratan untuk mengajukan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya dihitung berdasarkan hasil suara sah yang diperoleh dalam pemilu di daerah masing-masing, yaitu sekitar 6,5 sampai 10 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *