Ratusan Mahasiswa di Banten juga Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada

saranginews.com – Serang – Demonstrasi menolak pengesahan usulan pemilihan presiden daerah (RUU Pilkada) tak hanya terjadi di Jakarta.

Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten pun turun ke jalan untuk menyatakan penolakan terhadap usulan undang-undang pemilu daerah yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Dasco janji tak akan menyetujui RUU Pilkada sebelum calon didaftarkan

Para pengunjuk rasa merupakan anggota Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat (EMPERA). Mereka berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march menuju Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis (22/8).

Mahasiswa tetap bersikukuh menolak RUU Pilkada dan menjunjung tinggi putusan MK meski Kongres Rakyat menyatakan akan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Baca juga: Dicari Pendemo Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Saya Tahu Saya Akan Temui Dia

Perwakilan Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat (Ampira) Nur Latif mengatakan, segala bentuk konstitusi milik rakyat harus dilestarikan.

“Sebenarnya tidak perlu dilanjutkan dan ditindaklanjuti putusan MK. Kalau ditinjau ulang, gerakan protes ini tidak hanya terjadi satu kali saja, tapi menjadi nasional,” ujarnya. Perjuangannya bukan untuk pilkada, tapi untuk demokrasi dan konstitusi.

Baca juga: Polisi Tangkap 159 Mahasiswa yang Ingin Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

Dia mengatakan langkah yang dilakukan rezim saat ini melanggar konstitusi dan demokrasi, seraya menambahkan bahwa “kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya merampas hak mahasiswa, tetapi seluruh lapisan masyarakat Indonesia”, seraya menambahkan bahwa mahasiswa saling berkoordinasi.

“Kita tidak satu kampus, tapi berbagai organisasi di kampus akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran,” ujarnya. “Karena ini darurat demokrasi.”

Hingga pukul 18.00 WIB, mahasiswa di Banten masih berkumpul dan menyampaikan aspirasinya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Selain di masing-masing daerah, usulan Pilkada juga ditolak di DPR dan juga di MK. Sekadar informasi, Republik Demokratik Kongo dianggap mengelak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/. PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan serta Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia minimal calon ketua daerah yang ditetapkan pada hari yang sama yaitu. 20 Agustus 2024. (Antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Banten Kepung Pertigaan Lampu Merah di Serang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *