saranginews.com, JAKARTA – Hendarsam Maranto, Doktor Hukum/Ketua Juru Bicara menanggapi keputusan badan legislatif DPR RI (Baleg) yang mengakomodir keputusan MK. 60/PUU/XXII/2024.
Menurut dia, langkah cepat Baleg DPR mengadaptasi putusan MK ini tepat waktu karena memberikan keamanan hukum bagi pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Keputusan MK DPR, Anies: Demokrasi Indonesia Dalam Kondisi Krusial.
“Sejak semula putusan MK mengikuti perubahan undang-undang. Hal ini penting untuk menjamin keamanan hukum dan putusan MK dengan peraturan Pilkada Provinsi dalam undang-undang,” kata Hendarsam dalam keterangan resminya. . pernyataan yang diterima redaksi, Rabu (21/08/2024).
Mahkamah Konstitusi menyatakan n. 60/PUU/XXII/2024, terdapat kontroversi dan ketidakpastian hukum di tengah Pilkada 2024.
BACA JUGA: Ronny PDIP Tanya Jika DPR Gelar Rapat Bahas Usulan Pilkada, Ingin Halangi Keputusan MK?
Situasi ini mendapat angin segar setelah Baleg RI memastikan akan menyesuaikan keputusan tersebut dengan melakukan perubahan UU 10/2016 tentang pilkada, ujarnya.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permintaan revisi Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 yang mengatur penghitungan suara sah partai pemegang kursi DPRD khusus pengangkatan kepala daerah.
Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, Agendanya Dengar Pendapat Pecahan RUU Inisiatif Baleg
Penggugat menyatakan, ketentuan syarat pencalonan 25 persen dari perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD seharusnya tidak hanya berlaku bagi partai politik yang mempunyai kursi di DPRD, tetapi juga bagi partai politik non-parlemen yang sebelumnya ikut serta. 2024 dipilih.
Atas permintaan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen, MK sepakat mendaftarkan calon ibu kota daerah pada Pilkada DPRD 2024.
Konstitusi Mahkamah menciptakan sistem pencalonan yang dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk pada pemilu DPRD.
Karena keputusan itu, Pilkada 2024 berlaku baik bagi calon kepala daerah, calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD, maupun calon dari partai non-parlemen.
Baleg DPR RI sepakat untuk mengadaptasi keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU Pilkada untuk memenuhi hak seluruh partai non-parlemen untuk mengajukan calon ibu kota daerah pada semua tingkatan pilkada.
Setelah undang-undang tersebut disahkan, partai politik non-parlemen yang mengikuti pemilu sebelum tahun 2024 dapat menggunakan perolehan suara kumulatif yang sah untuk menyelenggarakan pemilu daerah.
Konsultasi Baleg memungkinkan calon ibu kota daerah dari partai non-parlemen bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dan Pilkada mendatang.
Itulah inti desakan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk ikut pemilu 2024 sebagai partai non-parlemen.
Para pemohon telah mengajukan permohonan pengumpulan suara sah bagi calon yang telah mendaftar di Pilkada.
Dengan demikian, Keputusan Baleg MK no. 60/PUU/XXII/2024 juga sependapat dengan inti usulan Partai Buruh dan Partai Gelora.