Polres Jakbar Tangkap Pencuri Brankas Berisi Emas-Dokumen Penting di Kemayoran

saranginews.com, JAKARTA – Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pencuri brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di sebuah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya di Kemayoran.

Terdakwa berinisial J (34) bertindak sendirian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/8).

BACA JUGA: Wakil Presiden Peradi Batam Curi Rp 8,9 Miliar dari Pelanggan

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh berusia 34 tahun yang tinggal di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jalan Pluit Selatan 15 RT 18/RW 8 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Geng Perampok, Pakar Pembobolan Aman Ditangkap Karena Kejahatan

Chandra menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.55 WIB.

Pembobolan berat rumah di Kemayoran berdasarkan Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dibuka besok di lingkungan Pemprov Riau

Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak ada karena sedang bersekolah dan bekerja.

Saat anak korban yang berinisial ATJ pulang ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu gerbang terbuka, lampu garasi menyala, pintu depan rumah dan pintu kamar tidur rusak dan terbuka.

Melihat rumahnya berantakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS, dan sang ibu pun langsung pulang.

Warga menemukan brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai dan berbagai barang lainnya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, jelas Chandra.

Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp 500.000, surat-surat berharga termasuk akta pencatatan tanah, kunci mobil, dan sejumlah barang elektronik.

Oleh karena itu, pelaku KUHPerdata. 363, ia didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Medan Vs Polisi, Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram Ditembak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *