saranginews.com, JAKARTA – Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebankan biaya kepada perusahaan peralatan untuk menangani peredaran barang impor ilegal di Tanah Air terlalu dini.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Impor (Satgas) yang dibentuk Kementerian Perdagangan sepakat mengusut peran perusahaan logistik dalam impor barang asing ilegal (WNA) yang ditemukan di kawasan Kapuk Utara, Sabtu, Jakarta ( 18/7).
Baca Juga: Pemeriksaan Bea & Cukai & Impor Tanjung Amas oleh PMI
Ketua ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Riyanto mempertanyakan Kementerian Perdagangan atas tuduhan tersebut. Sebab selama ini perusahaan pemasok hanya sekedar perpanjangan tangan dari penerima produk.
Dia mengatakan, barang tersebut tidak bisa dianggap ilegal jika sudah mendarat atau melewati bea cukai di Indonesia.
Baca juga: Media Impor Jelekkan Jokowi, Tapi Suara Tetap Meningkat
“Sekarang kita ambil kasus yang terjadi kemarin, saat itu kita harus memeriksa barang-barang yang ada di gudang siapa pun di negeri ini ketika dia tidak ikut membersihkan pelabuhan pabean, sehingga tidak bisa disebut ilegal karena kita melakukannya. tidak tahu dari mana barang-barang ini berasal.
Seperti diketahui, pada Jumat (26/7), Menteri Perdagangan dan Satgas Impor Ilegal melakukan sidak di Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk memantau apakah produk impor tersebut ilegal.
Baca Juga: Mengambil produk plastik jadi secara ekstrem, FLAIPHI meminta pakar keselamatan terkemuka di industri untuk melakukan peninjauan
Di lokasinya, tim menemukan gudang-gudang yang penuh dengan barang-barang impor ilegal seperti telepon genggam, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, boots dan barang elektronik lainnya.
Terkait persoalan ini, Mahendra kembali menegaskan, pemerintah tidak bisa membebankan biaya kepada pengelola gudang sebelum melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jika Anda hanya seorang pengelola gudang, Anda tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Tetapi, jika Anda seorang pengirim dan Anda memiliki izin untuk mengirimkan barang dan Anda melakukan pemesanan yang sah dan tampaknya barang tersebut telah masuk. Sistem perdagangan yang ditunjuk dan itu menunjukkan, itu salahnya “terlalu mudah dikendalikan.”
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada produsen perangkat yang terbukti bersalah, pemerintah dapat segera membatalkan izinnya. Ia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengkaji permasalahan impor ilegal secara menyeluruh dan menyeluruh.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Kheron menegaskan tidak ada alasan untuk menyalahkan perusahaan peralatan terkait ditemukannya barang impor ilegal.
“Tolong buktikan dengan bukti tim rekrutmen mafia. Jadi, jangan hanya menyalahkan, gunakanlah gagasan tidak bersalah sebagai dasar, ujarnya.
Menurut Herman, menuding perusahaan logistik ikut serta dalam pendistribusian barang impor hanya akan merugikan sistem perekonomian negara.
Kurangnya kendali gugus tugas terhadap importir perbatasan dan pengelolaan perbatasan oleh bea cukai telah dipertanyakan sejak awal pembentukannya. Sebab, menurut Harman, sumber impor ilegal ke Indonesia hanya ada di perbatasan.
“Semuanya harusnya di perbatasan (masalah). Importir harus diawasi. Herman menambahkan: “Kementerian Perdagangan berpesan tidak ada alasan untuk menyalahkan, silakan buktikan jika ada bukti dan ambil tindakan jika ada bukti.”
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Persaingan dan Perdagangan (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra.
Dia meminta pemerintah tidak menghilangkan perusahaan peralatan dengan tidak memberantas impor ilegal. Buktinya jelas, kami mencari celah di pemerintahan, ujarnya.
Ia melanjutkan, pemerintah harus mengambil langkah yang jelas dan konsisten jika memang ingin mengatasi permasalahan impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia.
Misalnya, jika suatu perusahaan memproduksi peralatan yang dianggap mencurigakan, pihak berwenang harus menentukan titik masuknya barang ilegal tersebut, biasanya dimulai dari pelabuhan atau bandara.
“Kalau logistik, kenapa ditentukan pelabuhannya? Kan dari sana. Kenapa tidak masuk ke industri penerbangan? Nah, semua kargonya dari sana,” imbuhnya.
Ia juga menilai apa yang disampaikan Menteri Zulkifli adalah sebuah kekeliruan dan tidak memahami persoalan terkait program impor.
Pasalnya, perusahaan logistik di Indonesia akan melakukan tugasnya ketika barang dinyatakan telah melewati gerbang pelabuhan dan bandara. Jika ingin mencegah masuknya barang ilegal ke Jakarta, Menteri Zulkifli meminta Anda memeriksa bea cukai yang memperbolehkan barang tersebut lewat.
“Mereka (perusahaan logistik) hanya memberi saja, pertanyaannya kenapa bisa lewat? Kalau bisa dijatuhkan di bandara, tidak mungkin mereka bisa lolos,” ujarnya.
Menurut Dhita, keberadaan kelompok ini yang mengurusi impor hanyalah siasat untuk memberikan uang pemerintah kepada sebagian orang. Profesionalisme Satgas Impor kini dipertanyakan Dhita jika hanya sekedar menyalahkan dan tidak mengatasi permasalahan nyata maraknya impor ilegal di Jakarta.
Profesor Muhammad Fathillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada mengatakan, perusahaan furnitur menjadi korban dalam kasus di atas. Karena UU Tahun 1995 No. 10 tidak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa segala impor harus memenuhi peraturan kepabeanan.
Selanjutnya apabila suatu perusahaan logistik bergerak dalam bentuk perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics) atau sering disebut dengan perusahaan logistik, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak bersalah apabila telah memprosesnya sesuai hukum.
“Jika ada perusahaan yang mengimpor produk palsu atau membuat dokumen palsu, maka perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab,” jelas Akbar. (tan/jpnn)
Baca selengkapnya… Penipuan demurrage impor beras berimplikasi hukum pada mafia