Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru

saranginews.com, PEKANBARU – Petugas polisi menangkap seorang pengusaha di Pekambaru karena melecehkan istrinya saat menjemputnya di sebuah hotel.

Pengusaha televisi kabel berinisial TS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Pekambaru setelah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Akankah Kat Intan Nabila Gugat Cerai Usai Diperhatikan Suami karena Tudingan KDRT?

“Setelah TS ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung menangkapnya untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Pekanbaru Kompol Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Selasa (20/8).

Zeki menjelaskan, istri TS, NR (28), melapor. Dalam laporannya, NR mengaku dianiaya TS pada 5 Agustus 2024.

Baca juga: Keluarga dan Pacar Dokter Spesialis Undip Diperiksa, Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi

Saat itu korban dan tersangka sedang pulang dari Hotel Grand Central, kata Zeki.

Dalam perjalanan pulang, di dalam mobil, TS bertengkar karena cemburu pada NR. Hal ini membuat TE sangat bersemangat dengan masa lalu NR.

Baca juga: Di Rutan Palembang, Kasus Kematian Tahanan, Polisi Periksa 15 Saksi

TS memukul bagian belakang kepala dengan tangan kiri. Korban terluka akibat pukulan tersebut.

“Dia melakukan kekerasan terhadap korban NR dengan cara memukul bagian mukanya di dalam mobil itu sendiri. Ini mengenai bagian mata korban,” kata Zeki.

Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pekanbaru.

Tim Satreskrim kemudian memeriksa saksi, pelaku, dan berbagai alat bukti hingga TS memutuskan menangkapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata Zeki. (mcr36/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polisi tangkap dua preman pemukul Kiai dan Banser di Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *