Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70

saranginews.com, JAKARTA – Ketua DPP Peryuangan Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Ronnie Talapesi akan mengadakan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) besok, Rabu (21 Agustus), untuk membahas revisi undang-undang pemilu. Dia mendengarkan informasi DPR. .

“Saat itu tanggal 21 Agustus, rapat panitia kerja RUU Pilkada dilaksanakan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB dan 1900 WIB,” kata Ronnie saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8). 20 Agustus). ).

BACA JUGA: PDIP Perlu Dicek, PKC adalah Alat Kekuasaan Jokowi

Sebelumnya, muncul pesan di jaringan WhatsApp bahwa DPRK akan mengadakan tiga pertemuan serentak pada Rabu untuk membahas revisi undang-undang pilkada.

Pada hari Rabu pukul 10.00 WIB, DRC menggelar rapat kerja pembahasan RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Aturan Administrasi Publik Pemilihan Gubernur, bupati dan walikota. . hukum.

BACA JUGA: NDIP mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada merupakan angin segar bagi demokrasi

DPR kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian melanjutkan rapat kerja untuk memutuskan ketentuan serupa.

Kabar DPR bakal menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil dua putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Pakar: Keputusan Kabinet Menteri tidak akan mengubah syarat usia calon gubernur

Keputusan Nomor 60 berisi persyaratan bagi partai untuk mengajukan calon, dan Keputusan Nomor 70 tentang usia minimum calon pemimpin daerah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, untuk dapat mengajukan calon gubernur provinsi, suatu partai atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen suara sah pada pemilu legislatif tahap pertama. dengan daftar 6 pemilih. -12 juta orang.

Sementara itu, Resolusi Nomor 70 menegaskan bahwa sebelum menetapkan calon gubernur daerah, seluruh persyaratan calon pemimpin daerah yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang “Tentang Pilkada” harus dipenuhi.

Ronnie mengingatkan semua pihak untuk tidak mempermainkan kedaulatan rakyat pasca keluarnya resolusi 60 dan 70.

“Perlu kita apresiasi dan hormati apa yang diputuskan MK dengan putusan Nomor 60 dan 70, karena di sini kedaulatan rakyat diwujudkan dalam putusan MK,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Ronnie mengaku menyampaikan informasi rapat tersebut agar semua pihak tidak main-main menyikapi dua keputusan wakil tersebut.

“Informasi ini akan kami sampaikan kepada para pihak agar mereka tetap menghargai dan menghormati putusan MK,” ujarnya. (ast/jpnn) Video terpopuler hari ini:

BACA ARTIKEL LAGI… Disinggung soal kemungkinan dukung PDIP kubu Áñez pasca Putusan MK, Hasto: Tunggu tanggal pertandingannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *