Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah Bagus 

saranginews.com, TANGERANG – Wakil Presiden Golkar Ridwan Kamil atau RK menegaskan, tidak menjadi masalah banyak calon yang akan bersaing di Pilkada Jakarta 2024 setelah muncul keputusan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/ 2024. .

RK membenarkan dirinya berkompetisi di Pilwalkot Bandung dan diikuti delapan pasang kontestan, termasuk independen.

BACA JUGA: 12 legislator mengusung Ridwan Kamil-Siswono di Pilgub Jakarta

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

“Saya jelaskan, Pak Wali Kota Bandung dulu banyak, delapan pasang. Sekali empat pasang, makin banyak makin bagus,” kata RK.

BACA JUGA: Gibran Hadiri Pengumuman Ridwan Kamil-Suswono Jelang Pilgub DKI 2024

Ia memastikan akan menaati aturan Pilkada 2024 setelah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat kedua partai memilih calon.

“Tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, apakah sudah ada atau semacamnya, kami tunggu keputusannya,” kata pria asal Bandung, Jawa Barat itu.

BACA JUGA: RK-Suswono Didukung 12 Wakil Nasional di Pilkada Jakarta, Muzani Bocorkan Daftarnya

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah aturan kedua partai dalam mengusung calon.

Pengadilan Banding memutuskan politisi peraih 7,5 persen suara di DPRD atau DPRD pada pemilu 2024 bisa memilih calon gubernur dan presiden.

Keputusan ini tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menguji Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

Pengadilan Tinggi mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon pasangannya apabila memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan presiden: a. Di negara-negara bagian dengan jumlah penduduk terdaftar tetap sebanyak dua juta orang, jumlah partai politik atau gabungan partai-partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu akan dibatasi hingga sepuluh persen terakhir dari suara sah di negara bagian tersebut.

“b. “Di negara-negara bagian dengan populasi dalam daftar permanen lebih dari dua juta orang hingga enam juta orang, partai politik atau gabungan partai politik dengan pemilu memerlukan setidaknya 8,5% suara sah di negara bagian tersebut,” kata Chief Hakim Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Negara bagian yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 7,5 persen dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut.

D. Suhartoyo mengatakan, “Dalam negara-negara yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5 ​​dari seratus suara sah di negara bagian itu,” kata Suhartoyo. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:

BACA artikel lainnya… Duet Ridwan Kamil-Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta Bisa Terjadi, Jika…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *