Dituduh Menyerobot Gedung Wisma Guru Jatim, Unifah Rosyidi: Djoko AW Ketua Sah 

saranginews.com, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) angkat bicara soal kemungkinan penyitaan lahan guru di Jawa Timur (Jatim). 

Menurut Ketua PB PGRI Unifa Rosidi, PGRI Jawa Timur sah di bawah kepemimpinan Joko Adi Walujo. 

BACA JUGA: Terguncang, PGRI Tegas Dukung Pimpinan Unifah, Pelaku Kriminal Ditangkap Polisi

“Sebagai sah Ketua PGRI, wajar jika Gedung Guru Joko A. Jatim/Wisma Guru Jalan A. Jani 6-8 Surabaya menggelar jumpa pers di Markas PGRI.” Gedung, Selasa (20 Agustus). 

Ia menjelaskan, pengambilalihan kembali lahan milik guru-guru asal Jawa Timur tersebut bukannya tanpa tentangan.

BACA JUGA: Unifah Rosyidi Teguh, Klaim Kelompok Penghancur PGRI Gagal

Sebelumnya, Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur sudah dua kali mengirimkan undangan yang meminta sejumlah anggota PGRI memalsukan kongres darurat dan keluar dari Rumah Guru.

Kini setelah seolah kehilangan legitimasi, sebagian kalangan justru menuding Pemkot PGRI Jatim melakukan tindakan agresi.

BACA JUGA: Unifah Rosidi: PB PGRI tetap kokoh, tidak ada dualisme kepemimpinan 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Sekjen PB PGRI Wijaya mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Joko AV yang kembali aktif memberikan pelayanan kepada anggota PGRI se-Jawa Timur. .

“Pengurus PGRI tahap XXIII sesuai hasil kongres tanggal 3-4 Maret 2024 akan terus melakukan pengurusan organisasi di seluruh tingkatan melalui provinsi, kabupaten/kota pada periode tahun 2024-2029 untuk memaksimalkan peran masa depan organisasi,” kata Vijaya.

Ia menambahkan, pihaknya tak ambil pusing dengan berbagai anggapan sebagian orang PGRI atas hasil kongres yang sangat abal-abal itu. 

Ditegaskannya, Tegu Sumarno merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur, namun pengurus tersebut diberhentikan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/2023 tanggal 13 November 2023.

Selain itu, putusan Pengadilan Pusat Jakarta Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST tentang perintah penghentian sementara kegiatan Tegu Sumarno oleh Pengurus Besar PGRI yang Prof. Unifa Rosidi.

Artinya, secara hukum, perintah pemberhentian sementara Pak Tegu Sumarno adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan dan teman-temannya tidak mempunyai hak hukum lagi, kata Vijaya yang menempati Rumah Guru/Gedung Guru di Jawa Timur. “.

Vijaya heran kenapa Tegu Sumarno masih ngotot menempati rumah guru Jatim. Kalau ngaku Ketua PB PGRI, kenapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jatim? 

Hal ini kembali menunjukkan bahwa partai Daegu Sumarno tidak memiliki legitimasi bahkan tidak memiliki kantor, kata Vijaya.

“Para pengikutnya juga harus memikirkan bagaimana caranya agar ada yang bisa memberikan surat atas nama Dirjen, padahal tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta, yang merupakan konsolidasi dari proses hukum yang kita jalani dalam penyidikan pidana. Agen.” Divisi Mabes Polri,” kata Vijaya

Karena itu, Vijaya menyatakan Pengurus PGRI Jatim di bawah kepemimpinan Joko A. B harus tenang dan terus mengatur kegiatan di rumah guru Timur Timur.

Tak perlu khawatir dan mewaspadai tudingan oknum tak bertanggung jawab, sebab proses pemindahan rumah guru di Jatim selalu dalam kendali penyidik ​​Bareskrim.

Jika terjadi sesuatu, penyidik ​​bisa dengan mudah memasukkannya ke dalam daftar pelanggaran yang dilakukan oknum PGRI. 

Selain itu, Unifah Rosyidi meminta agar tidak disesatkan oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI, karena Putusan PTUN 4 Juli 2024 yang saat ini sedang dalam tahap banding tidak menjadikan relokasi PGRI. Wisma Guru Jawa Timur di bawah pimpinan Joko A.

Pokok gugatan yang sedang dalam peninjauan banding telah berakhir, pada saat pimpinan PB PGRI telah didaftarkan dalam Keputusan AHU yang terakhir pada kesempatan Kongres XXIII pada tanggal 3-4 Maret. , dan tidak ada perselisihan atau perselisihan apa pun. Oleh karena itu, Pengurus PGRI kini di bawah pimpinan “Profesor Unifah Rosidi untuk mengurus dan mengurus organisasi dan tidak terpengaruh dengan putusan kasasi di MA TUN”, pungkas Vijaya. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *