saranginews.com, SERANG – Aksi Gubernur Banten (Pj) Al Muktabar bereaksi keras terhadap antusiasme pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten berhuruf BR yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar .
Al Muktabar juga menyatakan, proses hukum terhadap otoritas tersebut akan terus berlanjut.
BACA JUGA: Skenario Tepatnya, Jokowi Gantikan Megawatt, Di Bawah Ini
“Kami sedang melalui proses hukum. Jadi usulan undang-undang ini akan terus mengkaji aspek kepegawaiannya,” kata Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).
Pihaknya kini mendalami dugaan pelanggaran BR dari sudut pandang jajarannya.
BACA JUGA: Ketum PKS Beberkan Alasan Tak Lagi Dukung Anies di Pilgub Jakarta dan Oalah
Dia menegaskan akan menerapkan tindakan disipliner setelah pemeriksaan silang.
Namun Al Muktabar belum menjelaskan hukuman apa yang akan diberikan kepada orang tersebut.
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Panggung Munas Golkar Akankah Jokowi Jadi Lukisan?
Dia mengatakan, proses pemeriksaan silang membutuhkan waktu. Sebab, kasusnya bukan di DPRD Banten.
“Butuh waktu karena bukan di Banten. Kalau di Banten cepat kita periksa. Kalau di daerah lain mungkin harus menghubungi pimpinan wilayah atau satuan kerja atau yang sejenis,” kata Muktabar.
Ia pun menjawab, insan BR sadar akan perlunya menjalani pelatihan sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.
Sebelumnya, seorang pengusaha di Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Pemprov Banten atas kerugiannya akibat pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut.
AF juga melaporkan guru besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS dan WI serta SG atas keterlibatannya dalam pungutan liar yang dilakukan Polres Pandeglang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan diperiksa, maka BKD akan memberhentikan pekerjaannya sehingga tidak mendapat gaji dan tunjangan dari Pemprov (.ant/jpnn)