Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

saranginews.com, JAKARTA – Dugaan penyimpangan pidana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tanggung jawab Pusat Penegakan Hukum Bersama (Gakkumdu).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Kantor Bawaslu Dibuka di Tangsel, Rahmat Bagja: Ciptakan Semangat Baru Kelola Pilkada 2024

Gakkumdu Center disponsori oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bawaslu memberikan rekomendasi mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pemilu di daerah, karena peristiwa ini juga akan terjadi pada tahun 2024.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Ingatkan Panwascam dan PKD Segera Identifikasi Pelanggaran

Bawaslu memaparkan 9 langkah mengungkap dugaan penyimpangan pidana pilkada yang dilaporkan Senin (19/8).

Tahap pertama, Balai Gakkumdu akan menerima laporan yang masuk.

BACA JUGA: Totok Harijono ingatkan Bawaslu pantau ketat kondisi calon di Pilkada 2024

Nantinya, petugas kepolisian yang ditempatkan di Balai Gakkumdu akan menyelidiki laporan yang diterima baik di Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota.

Tahap kedua, penyidik ​​Polri yang bertugas di Balai Gakkumdu dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan atau penyidikan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat.

Tahap ketiga, hasil penyidikan dan materi perkara akan dilimpahkan kepada jaksa dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya laporan.

Namun jika hasil penyidikan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan perkara tersebut kepada penyidik ​​polisi dalam waktu 3 hari kerja dengan petunjuk untuk melakukan perbaikan seperlunya.

Setelah itu, penyidik ​​kepolisian wajib mengembalikan perkara tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian perkara.

Selanjutnya tahap keempat, apabila seluruh bahan perkara telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, maka penuntut umum dan penuntut umum selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya bahan perkara dari penyidik, menyerahkan bahan tersebut kepada penyidik. Pengadilan Negeri.

Tahap Kelima: Pengadilan negeri menyelenggarakan sidang perkara yang diserahkan kepada penuntut umum untuk meninjau, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lambat 7 hari setelah penyerahan bahan dan dilakukan oleh panel khusus.

Pada tahap keenam, putusan pengadilan pidana daerah tentang pemilu dapat diajukan banding.

Namun jangka waktunya paling lama 3 hari setelah keputusan diumumkan.

Pada tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan memutus dan memutus perkara banding dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan banding.

Setelah putusan banding diambil, tidak ada tindakan hukum lanjutan apabila putusan ditolak.

Dengan demikian, pada tahap kedelapan, pengadilan mengumumkan putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan jaksa paling lambat 3 hari setelah pengumuman putusan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah pengumumannya. jaksa akan mengambil keputusan.

Apabila dalam suatu pemilu terdapat perkara pidana yang berkaitan dengan pengadilan yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, maka putusan tersebut harus diselesaikan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, kabupaten/kota melakukan tabulasi hasil pemilu.

Langkah kesembilan atau terakhir adalah tindak lanjut.

Salinan putusan pengadilan dalam perkara pidana pemilu harus diterima oleh Partai Komunis Ukraina di wilayah, distrik, kota pada hari yang sama ketika putusan diumumkan.

Keputusan pengadilan distrik dalam kasus pidana terkait pemilu harus dikendalikan oleh Partai Komunis Ukraina regional, kabupaten/kota. (mrk/jpnn)Video terpopuler saat ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *