Sabu-Sabu 4,8 Kg Rencananya Diedarkan di Medan

saranginews.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang penjual sabu seberat 4,8 kilogram.

Kapolda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku awalnya SG (25) dan FR (29) yang ditangkap di Jalan Mongonsidi, Kota Medan.

BACA JUGA: Janda muda asal Jambi ditangkap dengan 300 gram sabu, ini prianya

Direktur Narkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8) mengatakan sasaran operasi adalah menjual narkoba dan kedua pelaku ditangkap, kata Hadi di Medan, Minggu.

Ia mengatakan SG masih berstatus pelajar, sedangkan FR adalah temannya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Polonia Medan, Kota Medan.

BACA JUGA: Penyelundup Sabu-Sabu 40 Kg Tuntut Hukuman Mati.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut kerap mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Mongonsidi.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SG dan temannya FR di parkiran hotel Jalan Mongonsidi, jelasnya.

Baca INI: Fakta Baru Kasus Porno Audrey Davis, Aktor dan Lokasinya

Hadi juga mengatakan, dalam penggeledahan dan pemeriksaan, polisi hanya menemukan barang bukti fisik seberat 1 kilogram.

Tak berhenti, polisi melangkah lebih jauh dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Medan Polonia, katanya.

Dalam penggeledahan, Tim Narkoba Sumut kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan di dalam koper.

“Saat diinterogasi, para pelaku mengaku memiliki narkoba dan ingin mengedarkannya di Medan,” kata mantan Kapolres Biak, Numfor Papua.

Selain itu, kedua narapidana yang membawa barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram itu dibawa ke Satres Narkoba Polda Sumut untuk ditahan dan diproses hukum.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, sesuai pasal 114 pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba ditambah Pasal -55 ayat (1) KUHP mereka didakwa . kata Hadi. (antara/jpnn)

Baca ARTIKEL LAINNYA… Jokowi, Pecat saja Ketua BPIP, Tak Masalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *