Tiko Aryawardhana Akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tika Aryawardhan, akan kembali diperiksa polisi terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa Tika Aryawardhana pada Rabu (21/8).

BACA JUGA: Suami BCL Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti

“TPA yang diberitahukan telah melakukan tes susulan yang telah dilakukan pada tanggal 12 Agustus dan selanjutnya tes selanjutnya akan dilakukan kembali pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 sore,” kata Humas Polda Metro Jaya Combes Paul. Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini dilansir Antara.

Kombes Ade Ary mengatakan, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Tiko Aryawardhana.

BACA JUGA: Tik Aryavardhan kembali ditanyai, berikut berita kasus penggelapan Rp 6,9 miliar

Karena ada beberapa dokumen yang dibutuhkan penyidik ​​dan tersangka, minta diberi waktu pemrosesan dan sebagainya, lanjutnya.

Sebelumnya, Tika Aryawardhana berharap bisa membatalkan kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar atas namanya.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana yakin bisa mengakhiri kasus penggelapan Rp 6,9 miliar

Sebab, pria BCL itu merasa tidak bersalah, menurut pengacaranya Irfan Aghasar.

Dia mengatakan, perkara terkait penggelapan uang yang dilakukan Tika Aryavardhana, mantan istri AW, tidak bisa dibuktikan.

“Di mana lokasi barang curian, hasil pemeriksaan tidak memiliki nilai pembuktian karena bersifat independen dan pelaporannya tidak dapat dipercaya,” ujarnya.

Thika Aryavardhana diketahui pernah bercerita kepada mantan istrinya AW bahwa dirinya diduga menggelapkan Rp 6,9 miliar.

Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021 dan bermula ketika AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Kasus tersebut baru terungkap pada 2022 dan baru pada Februari 2024 dialihkan statusnya menjadi penyidik.

Sementara itu, pada 12 Juli 2024, Thika Aryawardhana memberikan laporan kepada mantan istrinya atas nama AW Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyangkut kasus dugaan akses tidak sah terhadap data elektronik pihak ketiga.

Laporan terdaftar berdasarkan STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 juncto Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *