Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh

saranginews.com, LANGKAT – Polisi di Langkat menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh untuk diedarkan di sekitar wilayah Medan.

Perdagangan 20 kilogram sabu seberat 20 kilogram dicegat tim Satres Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 04.00 WIB, kata Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahudi di Medan, Minggu. 18/8).

BACA JUGA: Janda muda di Jambi ini ditangkap saat membawa 300 gram sabu.

Penemuan sabu jenis itu, lanjutnya, terjadi di pemukiman Jalan Linta Banda Aceh-Medan, di tengah kawasan Besittang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga menangkap tiga pria diduga pelaku kejahatan yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu-Sabu 40 Kg Tuntut Hukuman Mati.

Masing-masing, A.S. (30), warga Kelurahan Paya Terbang, wilayah Aceh Utara, M.Z. (32), warga Kelurahan Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan Z.F.

Dia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat sehingga petugas terus memantau jalur yang dilalui pelaku.

BACA JUGA: Ikut Pemusnahan 29 Kg Sabu di Polda Kalsel, Bea dan Cukai Kalsel Siap Kerjasama.

– Terungkapnya peredaran sabu seberat 20 kilogram berdasarkan informasi yang kami terima ada angkutan narkoba dari Aceh ke Medan, kata Hadi.

Selanjutnya tim Satuan Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan yang dilakukan Polsek Besittang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/8) dini hari.

“Petugas menghentikan mobil tersangka Suzuki Ertiga. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 20 kotak berisi sabu,” jelasnya.

Kemudian petugas menangkap dua pelaku, AS dan MZ. Saat diperiksa, keduanya mengaku membawa amfetamin tersebut karena dipesan oleh seseorang berinisial RF yang dicari.

Sabu ini rencananya akan diantar ke gedung apartemen RF di Jalan KL Yos Sudarso Medan dan petugas akan melakukan pengolahan di gedung apartemen tersebut.

“Saat datang, polisi menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF, kemudian polisi membawa ZF untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Para pelaku, termasuk barang bukti 20 kilogram sabu, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah telepon genggam, dan uang tunai disita Polres Langkat.

Perbuatan pelaku pidana dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun Polres Langkat masih memproses kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap jaringan lainnya, kata Hadi (antara/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA… Polda Aceh musnahkan 226 kg sabu-sabu dan 1,2 ton barang bukti ganja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *