Pendaftaran Balon Wali Kota Pekalongan Sudah Dibuka

saranginews.com – PEKALONGAN – Pendaftaran calon independen walikota/wakil walikota Pekalongan kini telah dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah membuka pendaftaran pada 8 hingga 12 Mei 2024.

BACA JUGA: Simak Komentar Jokowi Soal Pidato Terobosan Kaesang di Pilkada Bekasi

Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda, hal tersebut sudah sesuai dengan tahapan pendaftaran dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Calon yang ingin maju sebagai calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dengan mengumpulkan minimal 23.063 KTP,” kata Fajar di Pekalongan, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Kunto mengomentari video Ahok jelang Pilkada DKI Jakarta 2024, seperti

Fajar mengatakan, sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 juga telah dimulai pada 5 Mei 2024.

Namun, hingga tahap pendaftaran dibuka, belum ada satu pun calon yang kesulitan mendaftar secara resmi ke KPU.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Kaesang Ikut Tukar Calon Wali Kota Bekasi

“Demikian pula, kami juga menunggu peraturan resmi PKPU yang baru untuk mencabut keputusan PKPU dan KPU yang lama tentang tahapan kalender Pilkada 2024,” ujarnya.

Fajar Randi mengatakan, syarat calon perseorangan peserta Pilkada 2024 antara lain harus menghimpun dukungan KTP dari 10 persen daftar pemilih tetap sebanyak 25.623 orang.

Kemudian mengirimkan surat pernyataan (formulir B.1-KWK perorangan) dan melampirkan fotokopi KTP elektronik Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

Untuk informasi selengkapnya, bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai calon wali kota melalui jalur perseorangan, dapat merujuk ke laman KPU Kota Pekalongan.

Menurutnya, jadwal waktu dan tempat penyerahan persyaratan dukungan bagi pasangan pelamar lajang dimulai pada tanggal 8 hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Bedanya, kita akan melakukan sensus. Jadi semua dukungan harus kita datangi ketika calon itu sudah melalui proses administrasi. Kalau nanti dalam proses cek fakta dinyatakan yang bersangkutan tidak mendukung. dia atau jika dukungan dianggap gagal, maka calon peserta tersebut harus mendapat dukungan baru sebanyak 2 kali lipat.

BACA PASAL LAIN… 338 orang mengikuti tes CAT calon anggota PPK Pilkada Boyolali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *