Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru

saranginews.com – JAKARTA – Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK masih berjalan, minggu depan akan kami daftarkan,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat usai menjemput Jessica yang keluar dari Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).

BACA JUGA: Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat, Harus Lapor Hingga 2032

Hidayat menegaskan, permohonan PK merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana yang lebih populer disebut ‘kopi sianida’.

“Ada novumnya. Kalau tidak ada novum, tidak mungkin kami hadirkan PK,” ujarnya.

BACA JUGA: Hari Ini Kopi Bebas Sianida Jessica Kumala Wongso

Ia menjelaskan, saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu usai menghirup udara bebas.

Jessica mengaku ingin pulang setelah mengurus administrasi terkait kebebasannya.

BACA JUGA: Denny Darko Prediksi Nasib Jessica Wongso di 2024, Begini Katanya

Jessica keluar dari penjara pada pukul 09.36 WIB, kemudian dibawa oleh pengacaranya.

Napi yang kasusnya viral pada tahun 2016 ini langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Lapas Jakarta Timur untuk mengurus pengawasan kebebasannya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. .

“Nahanan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapat PB (pembebasan bersyarat) sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ungkapnya. Ketua. Satgas Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menerima keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pembebasan Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Sebelum Lepas, dan Cuti Bersyarat. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *