LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

saranginews.com, BANDUNG – Enam dari tujuh orang yang ditangkap dalam kasus Wina dan Eki telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebelumnya, ia dipindahkan sementara ke Lapas Bandung selama Polda Jabar mengusut DPO kasus pembunuhan tahun 2016.

Baca juga: Buronan Korupsi Ditangkap di Rusun Green Pramuka, Ada yang Kenal?

Kini yang kembali ditahan di Lapas Cirebon adalah Ri di Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Dari enam narapidana tersebut, Sudirman tidak dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Baralang Diduga Terkena Narkoba, Kompolnas Angkat Bicara

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat sebelumnya mengatakan Sudirman tidak dimutasi karena menunggu tawaran LPSK.

Sri Supariati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memindahkan Sudirman Sudirman ke Lapas Cirebon.

Baca juga: PPI Jabar Kecam UU Penghapusan Jilbab Paskibraka

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun menerima surat imbauan tersebut pada 24 Juli 2024.

“LPSC mengajukan usulan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 24 Juli 2024,” kata Sri kepada JPNN melalui pesan singkat, Minggu (8/8).

Lebih lanjut Sri mengatakan, LPSC memang menunggu tanggapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usulan selanjutnya.

“LPSC sangat menunggu tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Sudirman yang didakwa dalam pemeriksaan Polda Jabar, ditahan di Lapas Bansui Bandung. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *