Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032

saranginews.com – JAKARTA – Kepala Satgas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso telah diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonne Laoly.

“Nahanan atas nama Jessica Kumala Wongso diberikan PB berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09.2024,” kata Deddy dalam siaran persnya, Minggu (8/1). 18/18). 8).

BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso, Kopi Bebas Sianida Saat Ini

Ia mengatakan pemberian PB kepada Jessica Kumala Wongso Kusumi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 jo Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Konsesi, Asimilasi, Perizinan. untuk kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, pra-pelepasan dan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Denny Darko jelaskan alasan Jessica Wongso bisa rilis tahun depan

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan (Jessica, Red.) harus melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan lulus pedoman paling lambat tanggal 27 Maret 2032,” kata Deddy.

Dia mengatakan, Jessica juga telah berperilaku baik selama berada di tahanan sebelum terpidana pembunuhan Mirna Salihin diberikan PB.

BACA JUGA: Hotman Paris: Hanya Jessica Wongso yang Tahu

“Sebelumnya, selama menjalani masa hukuman, ia menjalankan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan baik dan mendapat total remisi selama 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.

Sedangkan Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana dan divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

Deddy mengatakan Jessica divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor. 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Apalagi yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Jakarta, ujarnya. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *