saranginews.com, Bandung – PT Graha Multi Insani (GMI) memberikan penjelasan mengenai sengketa tanah di SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang belakangan menarik perhatian dan ramai diberitakan di media.
Hendri Suleiman selaku kuasa hukum PT GMI, Jl Inframerah H. Juanda No. 93, kata kliennya selaku pemilik tanah di Bandung.
Baca Juga: Kompilasi Langkah Kunjungan GMI dan IM Pemilu 2024
“Perusahaan adalah pembeli dengan itikad baik. Dan Persatuan Lyceum Kristen (sebelumnya Het Christelijk Lyceum) sudah dicabut haknya,” kata Hendry dalam jumpa pers, Jumat (16/8).
Hendry mengatakan pembebasan pada 13 April 2015 itu berdasarkan Akta Nomor 07 yang dibuat di hadapan pengacara Christy Andana Julians yang berbasis di Bandung.
Baca Juga: GMI Dukung Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo
“Sebelumnya PLK merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimulai pada tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali di pengadilan telah diklarifikasi bahwa PLK adalah pemilik sah batas tanah tersebut, dia menjelaskan.
Selanjutnya melalui sistem peradilan TUN yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK diberikan lahan seluas 20.905 meter persegi di Jl Inframerah H. Juanda No. termasuk sekolahnya. 93 telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah di dalam bangunan tersebut
Baca selengkapnya: SMAK 5 Penabur rayakan keberagaman bersama Glenn Fredley
“Dalam putusan TUN tersebut, Kementerian Keuangan diperintahkan oleh pengadilan TUN untuk menghapus properti PLK dari daftar barang milik negara,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan TUN telah menyatakan melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah tersebut bukan merupakan milik negara.
“Melalui Pengadilan TUN, PLK menggugat BPN atas penerbitan SHGB No. 30 atas nama BPSMK dan akhirnya Pengadilan TUN kembali menyatakan SHGB No. 30 tidak sah pada tahun 2017. 2014 oleh TUN Court,” jelas Hendry.
Apalagi BPN yang digugat PLK telah mengeluarkan surat perintah resmi pembatalan SHGB No 1 30 atas nama BPSMK pada tahun 2016.
Hendry melanjutkan menjelaskan, sejak tahun 2018 pengadilan perdata terkait kembali memperjelas kedudukan hukum PLK sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Faktanya, perkara keberatan yang diajukan BPSMK terhadap proses eksekusi tanah pada tahun 2022 membantah anggapan BPSMK yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
“Keputusan penundaan eksekusi harta warisan diumumkan tanpa akibat hukum. Dan belakangan proses PK yang diajukan BPSMK di pengadilan perdata kembali ditolak. Oleh karena itu, status hukum PLK sebagai pemilik tanah yang sah semakin tidak terbantahkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Hendri, partai politik yang mengatasnamakan BPSMK atau SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan bohong dan berupaya merebut paksa tanah dari massa melalui media umum atau media sosial merupakan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai Pelanggaran hukum pidana.
“Perusahaan akan mengambil sikap tegas untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Begini penampakan Mueller bersaudara dalam sengketa tanah Dagoilos Bandung.