saranginews.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel) melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang Juli 2024.
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari rokok ilegal.
BACA JUGA: Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Pulau Morotai, Begini Kata Bea dan Cukai Maluku
Operasi ini dilakukan secara intensif di wilayah Polewali Mandar, Bone, Sinjai, Pangkep, Takalar, Gowa, Maros dan Kota Makassar.
Dari kegiatan tersebut petugas menindak 44 kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan total 445.280 batang rokok.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun izinkan ekspor krim kelapa beku pertama di Malaysia
Nilai barang akibat aksi tersebut diperkirakan sebesar Rp614.486.400 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp421.315.030.
“Penindakan terhadap rokok ilegal telah kami lakukan dengan mendatangi pengecer dan perusahaan jasa kurir (PJT),” kata Kepala Bidang Pembinaan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai dan Pajak Sulawesi Selatan Cahya Nugraha dalam keterangannya, Jumat. 16/16) . 8).
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta dukung kelancaran pengelolaan pemangku kepentingan dunia usaha di pameran JIFHEX 2024
Ditegaskannya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Bea dan Cukai Sulsel dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
– Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan efek jera bagi pelakunya, kata Cahya Nugraha.
Melalui suksesnya operasi razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak melakukan jual beli rokok ilegal.
“Kami mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan sehat tanpa produk ilegal,” tutupnya. (tandai/jpnn)