Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin

saranginews.com, Jakarta – Tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten masih mencari buronan mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP 2024 Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pemalsuan. kasus huruf.

Ps Panit 3 Unit 3 Subtitle 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten Ipda Bambang Hermanto mengatakan, timnya masih mencari tersangka Solicin.

Baca juga: Kejaksaan Bengkalis penjarakan buronan penggelapan uang Rp3 miliar

“Dapat kami jelaskan, sejauh ini kami belum menemukan tersangkanya,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (15 Agustus 2024).

Namun, Bambang mengatakan pihaknya akan kesulitan menemukan Solichin yang melarikan diri.

BACA JUGA: Pelaku pembalak liar yang dicari Kejati Sultra ditangkap Intel Intel Kejaksaan Agung

“Akses kami terhadap tersangka sudah teratasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini juga banyak partisipasi masyarakat dalam pencarian keberadaan tersangka Solichin.

BACA JUGA: Buronan Korupsi Siber Ditangkap di Musi Banyuasin: Begini Penampakannya

Namun, dia mengatakan, keberadaan tersangka belum diketahui.

Alhamdulillah banyak keterlibatan masyarakat, tapi belum ada informasi keberadaan tersangka, kata Bambang.

Selain itu, Bambang menegaskan, pihaknya tidak menerima campur tangan atau tekanan apapun dari siapapun selama pemeriksaan dan pencarian tersangka Solichin.

Untuk itu, ia meminta dukungan penuh semua pihak.

“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Semua mendukung penyidik ​​dalam kasus ini. Kami mohon semua membantu informasi,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten mengeluarkan pamflet atau selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) pria bernama H. ​​Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih. Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara tersangka Solichin menjadi buronan, laporan polisi nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten.

Sementara Solichin juga masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.

Tersangka Solichin dicari karena melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Selain itu, adik Solichin yang berinisial SKD juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan barang asli. dokumen dan/atau Perintah untuk memasukkan informasi palsu ke dalam dokumen sebenarnya.

Sedangkan SKD dicari Polda Banten berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tertanggal 2 Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *