Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

saranginews.com – Secara netral menyatakan secara terbuka bahwa rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang pelanggaran UUD TNI.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Direktur Utama Ardi Manto Adiputra usai meninjau dokumen Daftar Masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8).

Baca Juga: Jokowi Ditanya Nasib Jonny Gagal di Pilkada TNI, Hmmm

“Dalam DIM, salah satu usulannya adalah memberikan kewenangan kepada TNI, khususnya TNI AD, untuk menegakkan hukum di lapangan. Pihak netral menganggap usulan ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, dan konstitusinya sangat menyimpang dari UUD 1945. Indonesia,” kata Ardi, Kamis malam. Demikian siaran persnya.

Ia menjelaskan, Pasal 8(b) DIM menyatakan bahwa “Angkatan Darat mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memelihara keamanan di wilayah daratan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.”

Baca Juga: Paskibrka Selain Hijab, Kepala BPIP Pernah Kecam Agama, Musuh Terbesar Pancasila

Pandangan netral yang memperluas peran TNI kepada aparat penegak hukum adalah salah dan bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; organ negara wajib melindungi keutuhan dan kedaulatan negara, melindungi dan bertanggung jawab memeliharanya.”

Kemudian Pasal 2(1) TAP MPR VII Tahun 2000 menyebutkan tentang peranan TNI dan peranan kepolisian “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berfungsi sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik; “.

Baca Juga: Rumor Carpenter Copot Golkar, Shakti!

“Perlu diingat bahwa militer hanya dimaksudkan sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk berperang, kata Ardi. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Netral meminta DPRK untuk fokus pada penegakan konstitusi dan TAP MPR, dan memposisikan TNI sebagai alat pertahanan negara dibandingkan penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata dia, Baleg DPR yang sedang membahas perubahan UU TNI pasti menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk ikut serta dalam penegakan hukum.

Kata dia, sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus menjalankan konstitusi dengan sungguh-sungguh dan tidak melanggar konstitusi.

Selain itu, ada pula usulan agar TNI ingin mencabut larangan perdagangan personel militer. Ardi mengatakan, ketentuan tersebut merupakan pandangan yang menyesatkan dan mencerminkan upaya reformasi di tubuh TNI

Ia mengatakan, personel militer siap profesional sepenuhnya di bidangnya, yaitu pertahanan, bukan operasi. TNI tidak dibangun untuk berbisnis dan berpolitik, karena akan menurunkan profesionalisme dan menurunkan harga diri sebagai prajurit, sehingga berdampak pada hilangnya tanggung jawab menjaga kedaulatan negara.

Dalam hal ini, lanjut Ardi, pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan prajurit dengan mencabut embargo perdagangan terhadap prajurit TNI.

“Perlu diingat bahwa kesejahteraan prajurit adalah tanggung jawab negara dan bukan individu prajurit. Daripada mencabut larangan perdagangan terhadap TNI aktif, sebaiknya pemerintah dan TNI fokus pada kesejahteraan. Prajurit tidak mendorong prajurit untuk berbisnis, katanya. katanya

Sebelumnya, keluarnya RUU TNI oleh Baleg DPR RI juga mengusulkan perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI aktif.

Sejujurnya, hal ini tidak lebih dari sebuah langkah untuk melegitimasi kebijakan yang salah, seperti banyaknya anggota militer aktif yang saat ini memegang posisi sipil.

Jabatan sipil yang saat ini dijabat TNI adalah di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan BUMN. Ombudsman RI sendiri mencatat setidaknya ada 27 anggota TNI aktif bertugas di BUMN.

Ada pula perwira aktif TNI yang baru menduduki jabatan pimpinan daerah seperti Wakil Gubernur Kabupaten Seram Bagian Barat dan Provinsi Aceh, kata Ardi.

Impercial menilai unsur perubahan yang diajukan TNI dan pemerintah pada DIM yang berlaku sejak tahun 1998 tidak memperkuat program reformasi TNI, namun justru sebaliknya.

“Bukannya mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, beberapa usulan perubahan justru malah menghambat agenda reformasi TNI,” ujarnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Imparsial mendesak DPR dan pemerintah menghentikan seluruh pembahasan agenda perubahan UU TNI.

Sebab, selain mendesak, beberapa unsur usulan perubahan membahayakan kehidupan demokrasi, supremasi hukum, dan pemajuan hak asasi manusia, kata Ardi (FAT/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *