Penipuan Modus Baru: Pelaku Mengancam Bunuh Diri, Korban Transfer Rp1,1 Miliar

saranginews.com – Jakarta – Bareskrim Polda Metro Jaya menemukan kasus baru penipuan melalui media elektronik.

Korban penipuan berinisial J (56 tahun) mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Indip Diduga Bunuh Diri Karena Tak Kuat Lagi?

Bareskrim Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW (34).

Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Reserse Unit 3 Subdit IV Penyadapan Siber Detriskrim Polda Metro Jaya mendeteksi kasus tersebut dan sekaligus menangkap kasus/terdakwa. Aksi penipuan elektronik melalui media (penipuan online), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus. Polda Metro Jaya Kompol Adi Safri Seemanjantak.

Baca Juga: Mahasiswa Palembang Jadi Korban Penipuan dan Rugi Jutaan Rupiah, Bagaimana Dia Melakukannya

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8), Adi Safari menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku teman korban adalah seorang anak.

Dikatakannya: “Tersangka meminta bantuan dengan berjanji akan memberikan rumah dan toko kepada korban. Tersangka mengancam korban jika tidak membantu maka akan bunuh diri.”

Baca juga: Waspada Penipuan Online, Orang Ini Rugi Rp 50 Juta

Adi Safari menambahkan, karena yakin, korban mengirimkan uang sekitar $1,1 miliar untuk membantu tersangka.

“Pada Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan toko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau palsu,” ujarnya.

Sadar ditipu tersangka, korban kemudian melapor ke polisi LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Juli 2024.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di Sulawesi Selatan, kawasan patung pemuda Pir Pari.

Terdakwa diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adi Safari mengatakan, dalam penangkapan tersebut ia juga mendapatkan sebuah ponsel dan kartu ATM sebagai barang bukti. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28(1) juncto Pasal 45A(1) dan/atau Pasal 29. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Elektronika Nomor 11 Tahun 2008 sesuai dengan Pasal 45B. Transaksi (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *