Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

saranginews.com, JAKARTA – Pakar Kejahatan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum angkat bicara soal aksi masif di Kejaksaan Papua yang menuntut Pj Bupati Mimika Yohannes Retob dideklarasikan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Guru Besar Pascasarjana Hukum UKI itu, tuntutan para pengunjuk rasa sama sekali tidak berdasar. Sebab, kata Mompang, TPPU bisa dipanggil jika ada kesalahan predikat.

BACA JUGA: Masalah Hukum Pengadilan Tinggi Selesai Johannes Retob, Pakar Kejahatan: Apa Lagi yang Dikhawatirkan Para Pengunjuk Rasa?

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diperoleh redaksi JPNN, Rabu (14/8/2024).

Mompang Lycurgus Panggabean menambahkan, terkait perbuatan para pengunjuk rasa, jika terbukti melanggar hukum, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

BACA JUGA: Pasangan Johannes Retob dan Emmanuel Kemong berhak memimpin Kabupaten Mimika

Sementara itu, praktisi hukum, Abubakar Refra mengatakan, aksi masyarakat yang menggelar demonstrasi merupakan wujud dari dinamika yang ada di masyarakat.

“Biarlah, begitulah dinamika masyarakat. Demonstrasi semacam ini juga bisa dianggap pencemaran nama baik jika dianggap mencemarkan nama baik Pak Retob. “Kamu bisa melaporkannya,” katanya.

BACA JUGA: Resmi Diaktifkan Kembali Sebagai Wakil Bupati, Johannes Retob: Kasus Saya Jadi Pelajaran

Sebelumnya, sekelompok orang melakukan aksi di luar Gedung Kejaksaan Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024.

Mereka meminta Kejaksaan Papua segera menetapkan Johannes Retob sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (dkk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *