saranginews.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi usai tersiar kabar anggota Paskibraka dilarang berhijab.
“Saya meminta klarifikasi kepada BPIP terkait hal ini,” kata Andre kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Simak Penjelasan BPIP soal Paskibrak 2024 yang Hapus Jilbab atau Hijab
Ada pula yang meminta BPIP mengklarifikasi soal larangan berhijab bagi Paskibraki perempuan setelah berkomunikasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dita Ariotedja.
Andreu diberitahu Dito bahwa Kemenpora sudah tidak punya kewenangan lagi terkait pakaian Paskibrak karena kebijakannya sudah dialihkan ke BPIP mulai tahun 2022.
BACA JUGA: Pernikahan Paski Dilarang Berhijab, HNW: Perlu Ditelaah Lebih Lanjut
Ternyata pada tahun 2022 ini, Kemenpora sudah tidak lagi mengurusi Paskibrak, melainkan dialihkan ke BPIP, kata anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Ada pula yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena melarang perempuan Paskibraki berhijab.
BACA JUGA: Paskibraki Diklaim Dilarang Berhijab pada 2024, Gubernur Sumbar Reaksi Keras
“Beneran kalau ada pelarangan pasti ada upaya-upaya diskriminatif seperti itu lho. Ya silakan,” ucapnya.
Ia bahkan menuding larangan berhijab bagi perempuan Paskibraki merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (1). 1 dan 2.
“Benarkah negara melarang masyarakat mengamalkan ajaran agama? Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan kita mengamalkan keyakinan,” kata Andre. (ast/jpnn)