Polisi Tangkap Suami Wanita yang Ditemukan Tewas Terbungkus Selimut di Cimahi, Motifnya Terungkap

saranginews.com, CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi pada Selasa (13/8/) menangkap seorang pria tersangka pembunuhan yang dibungkus selimut dan bersembunyi di sebuah kamar sebuah rumah yang berlokasi di RT 02 RW 04. Kelurahan Setiamana Kota Cimahi. 2024) pada malam hari.

Pelaku tak lain adalah suami korban, Saher.

Baca Juga: Geger Mayat Ditemukan Terbungkus Selimut di Simahi, Aneh dan Mencurigakan RT

Kapolsek Simahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tiga orang saksi, polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah jenazahnya ditemukan.

Trey bilang dia ingin mencekik istrinya sampai dia bernafas. Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (6/7), atau tujuh hari setelah jenazah ditemukan.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri yang Masih Pelajar dalam Kasus Jenazah Bayi

“Menurut pengakuannya, pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2024, namun baru diketahui tadi malam saat masyarakat mencium bau kekacauan,” kata Tri dalam jumpa pers di Mapolsek Simahi, Rabu (14/8). )

Tree mengatakan, penyerang emosi kepada korban karena cemburu karena istrinya punya kekasih baru. Akhirnya terjadilah pertengkaran antar pasangan.

Baca juga: Polisi Selidiki Mayat Berlumuran Darah yang Ditemukan di Gerbang Bandung

Kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal karena sesak napas. Setelah memastikan kematian korban, Saher memasukkan jenazah ke dalam plastik.

Korban dicekik, dicekik hingga lemas, lalu dimasukkan ke dalam tas dan dibungkus plastik. Dijelaskannya, ‘Bahkan saat korban meninggal, pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya hingga tadi malam karena ditemukan oleh keluarga. bau busuk itu.’

Menurut dia, pelaku bermaksud membuang jenazah korban. Sebab saat ditemukan, jenazah dalam kondisi terbungkus dan ditaburi kopi bubuk serta pengharum pakaian di dalam kamar.

“Mungkin kita tidak langsung menemukannya atau tidak menemukannya, mungkin pelakunya langsung membuangnya, karena kalau kita lihat di lokasi, bungkusannya sudah jadi, sudah dibungkus, diikat, dan diberikan ), kopinya dikasih supaya tidak berbau,” jelasnya.

Pelaku dijerat beberapa pasal atas perbuatannya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan divonis 15 tahun penjara. (mcr27/keju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *