Kejati Maluku Periksa Enam Karyawan Bank Untuk Usut Perkara Korupsi Dana Nasabah

saranginews.com, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa enam pegawai bank pemerintah di Kabupaten Buru sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah.

Empat orang di antaranya merupakan petugas customer service dan dua lainnya merupakan teller bank, kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardi di Ambon, Selasa (8/8).

Baca Juga: Jaksa Agung Cabut 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tak Relevan Tangani Perkara

Menurut dia, keenam saksi tersebut memenuhi panggilan Kejaksaan Maluku sejak pagi hari dan mulai melakukan pemeriksaan di ruang interogasi antara pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Sejak Senin (8/8) hingga hari ini, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi, yang merupakan petugas CS dan teller bank pemerintah cabang Namlea, Kabupaten Buru.

Baca Juga: KPK Dilaporkan Korupsi Kuota Haji, Jokowi Desak Pecat Menteri Agama

Terkait besaran kerugian finansial negara atau uang milik nasabah dalam kasus ini, menurut dia, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Maluku mengusut serius dugaan korupsi dana nasabah di salah satu BUMN, Cabang Namleo, setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut simpanan mereka di rekening bank dicuri tanpa ada penarikan uang.

Baca juga: BTN Pastikan Akan Ganti Uang Nasabah Jika Tak Terlibat Penipuan

Kejaksaan Maluku mulai menangani kasus ini pada Maret 2024 dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Juli 2024.

Modus yang dilakukan pegawai bank dalam kasus ini adalah dengan memanfaatkan penggunanya sendiri atau pengguna beberapa teller lain tanpa sepengetahuannya untuk menarik uang milik nasabah, ujarnya. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lainnya… Sinergi Bea Cukai dan Kejaksaan, Tingkatkan Pengawasan di Banten dan Parpar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *