Kontroversi alat Kontrasepsi di PP 28 Tahun 2024, Pemprov Jateng Tunggu Permenkes

saranginews.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang (HU) Kesehatan yang saat ini menuai kontroversi.

Sengketa PP 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024 karena Pasal 103 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.

BACA JUGA: PKS Tersenyum Bersama Presiden Jokowi dan Menkes Budi Soal Lomba Pelajar di PP 28 Tahun 2024, Mundur!

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar mengatakan pihaknya masih menunggu implementasi peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“PP 28, dari Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes, red.), kita tunggu,” kata Yunita kepada saranginews.com melalui layanan pesan, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Pilgub Jawa 2024: PKB Ungkap Tanda-tanda Andika Perkasa Gandeng Gus Yusuf

Dari Permenkes ini kemudian diturunkan menjadi peraturan daerah (Perda). Barulah masing-masing daerah mengatur pelaksanaan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah.

“Pada dasarnya kita berbicara tentang regulasi yang tepat,” kata Irma Makiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polisi periksa cairan di kamar korban untuk mengusut kematian mantan penguasa Jembrana dan istrinya

Selain itu, peraturan tersebut akan disesuaikan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tidak terkecuali di seluruh sekolah di Jawa Tengah.

“Kami akan dukung apa yang menjadi kewenangan kami. Tinggal menunggu undangan untuk berkoordinasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah kepada saranginews.com.

Seperti diketahui, PP 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan saat ini tengah menuai kontroversi karena pasal 103 ayat. (4) mengatur penyediaan sampah bagi pelajar dan remaja (mcr5/jpnn).

Isi pasal 103 PP 28 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dalam rangka seni. 101 ayat. (1) disorot. b paling sedikit mencakup penyediaan layanan komunikasi, informasi, dan pendidikan, serta layanan kesehatan reproduksi.

(2) Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi sesuai ketentuan par. (1) setidaknya;

O Sistem produksi, fungsi dan proses;

B.

C. perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya;

D. Dan

Adalah

(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat. (4) disorot. d dilakukan dengan menghormati privasi dan kerahasiaan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sejawat yang mempunyai kualifikasi sesuai kewenangannya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *