Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga

saranginews.com, JAKARTA – Polisi menetapkan pria berinisial SM (39) sebagai tersangka.

Penembakan terjadi pada Kamis (8 Agustus) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Tersangka penembakan di Bogor punya sejumlah senjata api

“Ya, dia sudah menjadi tersangka. (diduga SM) pasal 351 KUHP (penyiksaan) dan UU luar biasa no. 12 Tahun 1951 (penggunaan senjata api secara ilegal),” kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri. Kurniawan, Selasa.

Andri menjelaskan, SM didakwa berdasarkan Art. 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Keadaan Darurat no. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara tidak sah, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

BACA JUGA: Pencarian salah satu pelaku penembakan di Bogor terus berlanjut

Andri membenarkan, penembakan terjadi pada Kamis (8/08) saat SM bertengkar dengan saksi MK dan saksi AM berpisah karena masalah percintaan.

SM berniat menendang MK di Jalan Semangka Park namun meleset dari sasaran.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Film Porno Audrey Davis, Pemeran Pria, dan Lokasinya

Peluru SM Senpi justru mengenai seorang tukang sapu berinisial PJ (60) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat senjata meledak, korban PJ sedang berdiri di luar toko sedang mengumpulkan botol bekas.

Peluru mengenai korban di bagian paha dan kemaluan bagian atas, menyebabkan korban terjatuh lemas dan paha kiri mengeluarkan banyak darah.

Dikatakannya, usai melakukan penembakan di Jalan Semangka, pelaku melarikan diri ke arah sungai Kanal Banjir Barat atau dekat Rusunawa KS Tubun untuk membuang senjatanya.

“Petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Keesokan harinya, Jumat (8/9) malam, pelaku ditangkap petugas polisi kawasan Palmera, Jakarta Barat, katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolres Kompol Palmere Sugiran mengatakan, korban PJ masih menjalani perawatan di RS Pelni.

Sugiran juga mengatakan, motif pelaku menembakkan peluru adalah rasa cemburu terhadap seseorang.

“Jadi ini motif cinta segitiga. Pelaku cemburu karena pacarnya bersama saksi berinisial MK. Cemburu karena MK adalah mantan pacar AM sekaligus istri yang diperebutkan SM dan MK,” kata Sugiran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Informasi terbaru polisi terkait video porno mirip anak-anak publik figur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *