Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko

saranginews.com, UTARA LUWU – Bea dan Cukai Malili menggelar rangkaian operasi anti tembakau ilegal tahun 2024 di Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara.

Operasi bersama Satpol dilakukan di masing-masing daerah dengan sasaran pasar dan toko tradisional di banyak daerah.

BACA JUGA: Pengembangan IKN, dukungan bea dan cukai memfasilitasi pengenalan kereta api tanpa rel dan taksi terbang

Kepala Dinas Bea dan Cukai Eri Utomo Partoyo mengatakan, operasi ini dilakukan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Tujuannya untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan terkait dan melindungi konsumen dari produk ilegal, kata Erie dalam keterangannya, Senin (12/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Purvokerto Musnahkan BKC Ilegal Rp 3,1 Miliar di Banjarnegara

Eri mengungkapkan, pihaknya melaksanakan rangkaian operasi tersebut pada Juli-Agustus 2024 di tiga kabupaten.

Awal Agustus lalu yakni Jumat (2/8), operasi dilakukan Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Keuangan, dan Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Utara.

MOHON PERHATIAN. Aturan ini berlaku untuk barang yang dikirim secara komersial, lihat bea cukai.

Tim mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Wonokerto, Pasar Salulemo, Pasar Tarue, Pasar Bone-Bone dan Pasar Bungadidi.

Pada Jumat (9/8) juga, Bea Cukai Malili juga melakukan operasi penggerebekan rokok ilegal di Kabupaten Luwu.

Tim telah melakukan operasional di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Induk Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa, dan Pasar Lama Bajo.

Sebelumnya pada Rabu (24/7), Bea Cukai Malili juga melakukan operasi di wilayah utara Toraja.

“Selama tiga hari operasi ini menyasar beberapa kabupaten antara lain Rantepao, Tondon, Nangala, Sesean Sanggalangi, Kapala Pitu dan Sopai,” jelasnya.

Selain melakukan operasi, Bea dan Cukai Mali juga melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, memasang spanduk dan poster, serta meminta masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

Erie menegaskan, penyebaran tembakau ilegal dapat merugikan industri atau dunia usaha yang mematuhi aturan.

Selain itu, juga dapat merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor pajak.

“Jadi, mari kita sama-sama kita lawan rokok ilegal, jika melihatnya beredar di pasaran segera lapor ke kantor bea cukai terdekat, atau hubungi kantor bea cukai “Bravo” di 1500225,” pesan Erin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *