Kebijakan Simplifikasi Cukai Bikin Industri hingga Petani Menjerit

saranginews.com, SURABAJA – Gabungan Produsen Rokok Surabaya (Gaperosu) menyatakan keprihatinannya atas rencana pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan tembakau yang disederhanakan.

Pasalnya, kebijakan tersebut tidak hanya dianggap merugikan industri kecil dan menengah, tetapi juga berdampak luas, kata Sulami Bahar, Ketua Asosiasi Produsen Rokok Fasilitasi Bea Cukai Surabaya. Hal ini akan memberikan beban yang sangat besar bagi industri, terutama pabrik skala kecil. “Pendekatan masing-masing kelompok dengan pajak yang lebih tinggi akan meningkatkan harga jual rokok. Hal ini dapat menyebabkan konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah,” ujarnya, Senin (12/8). Beban juga harus ditanggung oleh industri tembakau.

Baca juga: Apa Jadinya Jika Diketahui Penegakan Hukum Rokok Serius!

Pak Sulami mengungkapkan, saat ini pajak yang dibayarkan kepada produsen rokok sebesar 78-81 persen dari harga pra-penjualan rokok.

Ditambahkannya, hal ini akan mengurangi penerimaan pajak yang diterima pemerintah, “rokok ilegal tidak dikenakan pajak ini sehingga bisa dijual dengan harga yang jauh lebih rendah sehingga merugikan industri yang sah. Penerapan kebijakan perpajakan harus memperhatikan empat hal. aspek kuncinya: pendapatan negara, keberlanjutan industri, kesejahteraan petani dan pemberantasan rokok ilegal, keberlanjutan industri dan daya beli masyarakat,” kata Sulami.

Baca Juga: Keringanan Pajak Dinilai Matikan Industri Rokok Tanah Air, Banyak Peredaran Rokok Ilegal

Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi, banyak yang beralih ke rokok ilegal sebagai alternatif yang lebih murah untuk melengkapi kebiasaan merokok mereka.

Fenomena ini terlihat terutama pada kelompok berpendapatan rendah, dimana jumlah perokok lebih banyak dibandingkan dengan kelompok berpendapatan tinggi, menurut data Departemen Umum Bea dan Cukai maka laju peredaran rokok ilegal akan semakin meningkat. menjadi 6,86 pada tahun 2023. Persen.

Baca juga: Pemerintah Harus Terapkan Penyederhanaan Pajak Tembakau dalam RPJMN 2020-2024

Angka tersebut menunjukkan adanya potensi pendapatan negara yang belum dibayar sebesar Rp15,01 triliun yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat.

Ditambah dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terdapat kekhawatiran bahwa perdagangan rokok ilegal akan meningkat. “Yang penting, harga rokok sangat tinggi dibandingkan dengan pendapatan masyarakat. Selain itu, terdapat tingginya budaya rokok sebagai alat sosial.” penegakan rokok jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *