Demurrage Rp 294 M Terlalu Besar, Ekonom Sarankan BPK Lakukan Audit

saranginews.com, Jakarta – Kepala Ekonom INDEF Dragad Wibowo menyerukan audit keuangan atas skandal denda demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.

Sebab, denda yang dikenakan kepada Bulog sangat besar.

Baca juga: Skandal keterlambatan denda impor beras dianggap berbau manipulasi dan korupsi

“Masalahnya, dalam situasi normal, denda keterlambatan terlalu tinggi. Kami merekomendasikan penunjukan Direksi, BPKP atau auditor/penyidik ​​independen untuk melakukan audit (untuk memperkuat kegiatan penegakan hukum),” tegasnya, Sabtu (8/10).

Dragad percaya bahwa audit keuangan dapat membuka tabir dan mengungkap alasan besarnya denda impor beras.

Baca juga: Skandal denda tunggakan membuktikan ketidakmampuan Babanas-Bulog mencapai ketahanan pangan

Dragad mengatakan tinjauan keuangan akan mengungkap apakah dana sebesar Rp 294,5 miliar tersebut mewakili nilai wajar penundaan atau denda yang dikenakan pada impor beras.

“Dengan begitu kita akan tahu apakah denda yang lewat jatuh tempo itu wajar atau tidak wajar. “Jika sudah ditemukan bukti kuat (bukti permulaan) dalam pemeriksaan, otoritas hukum akan turun tangan,” jelasnya.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sedang Kaji Data Keterlibatan Papanas Bolog dalam Skandal Denda yang Sudah Jatuh Tempo

Dragad menilai tingginya downtime merupakan pertanda adanya human error dalam proses impor beras.

“Faktor manusia bisa dikaitkan dengan kinerja yang buruk, tapi bisa juga dikaitkan dengan KKN. Dampak selanjutnya adalah penghematan biaya yang tinggi. Belakangan ini harga beras menjadi sangat mahal bagi konsumen,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan biaya demurrage Rp 294,5 miliar tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Tanjung Perak, dan Surabaya.

Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Fakta tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febre Hendry Anthony Arif yang akhirnya angkat bicara soal 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kontainer beras termasuk di antara ribuan kontainer yang disita dan belum diketahui aspek hukumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) mengoordinasikan pengusutan data terkait keterlibatan Babanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta informasi dan data terkait keterlibatan Bulogh dan Babanas dalam skandal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) menghubungi Dumas pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB. “Kami meminta informasi mengenai data yang dikirimkan SDR,” kata Hari, Minggu (8 April).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *