Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!

saranginews.com, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia Bagian Barat (MUI) memberikan teguran keras kepada Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Wina Cirebon yang melakukan upacara pengambilan sumpah Pokong.

Ketua Hukum Iman MUI Setiawan Latif mengatakan sumpah pokong tidak diajarkan dalam Islam.

BACA JUGA: Saka Tatal Penuhi Sumpah Pokong, Farhat Abbas: Rudiana Tak Berani

“Sumpah Pokong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh umat Islam, kata Iman, Sabtu (10/8/2024).

Iman mengatakan, bersumpah dalam sudut pandang Islam adalah penegasan suatu perbuatan dengan menyebut nama Tuhan atau salah satu sifat-Nya.

BACA JUGA: Ligue 1: Para Pemain PSBS Ambil Pelajaran Berharga dari Persib Bandung

“Nabi Allah (SAW) juga mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati dalam bersumpah. Siapapun yang bersumpah selain nama Allah adalah kafir atau musyrik. (H.R. Tirmidzi),” ujarnya mengutip hadits.

Menurutnya, tidak ada doktrin sumpah palsu dalam Islam. Para ulama, menurutnya, sepakat bahwa sumpah harus diucapkan hanya atas nama Allah SWT atau keturunannya.

BACA JUGA: Bima Arya Sugiarto mundur dari pencalonan Pilgub Jabar 2024

“Cara bersumpah dalam Islam sederhana saja, yaitu dengan menyebut nama Allah SWT. Bersumpah tanpa mengatasnamakan Allah dilarang,” kata pengurus MUI Jawa Barat itu.

Oleh karena itu, perlu untuk menahan diri dari mengambil sumpah selain yang diajarkan dalam Islam. Dengan cara ini umat Islam bisa terlindungi dan dijauhkan dari kesyirikan dan siksa yang pedih,” imbuhnya.

Dijelaskannya, dalam Islam ada istilah “Mubahala” yaitu sumpah antara dua orang atau dua golongan yang berbeda pendapat dan sama-sama yakin bahwa dirinya benar.

Dan tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan sumpah mubahallah. Mubahallah hanya dilakukan jika masalahnya sangat mendesak dan bisa. iman dan persaudaraan dalam bahaya”, ujarnya.

Iman juga menyarankan agar kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran.

Sebelumnya, mantan terpidana kasus pembunuhan Wina Sirebon Saka Tatal dilantik pada Jumat (8/9/2024) di Padepokan Agung Jati, Sirebon.

Pernyataan tertulis pokong ini untuk membuktikan dan meyakinkan masyarakat bahwa Saka Tatal tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa tahun 2016.

Kegiatan ini juga menjawab panggilan Irjen Rudiana, ayah mendiang Eki, yang berani mengambil sumpah jabatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *