saranginews.com, Jakarta – Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dari Rp 12.950 menjadi Rp 13.700/liter.
Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu (10/8) pukul 00.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pertamina Patra Nyaga Melayani Juanda Avtoor Melalui Pipa Bawah Tanah
Penyesuaian harga BBM RON 92 mengacu pada rata-rata harga publikasi minyak dunia atau ICP dan tren nilai tukar rupee terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Plt Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niagara Hepi Ulansari mengatakan hingga awal Agustus 2024, seluruh entitas komersial telah melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Baca Juga: Pertamina dan Isuzu Raih AIBP Innovation Awards 2024
Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan seri Dex telah disesuaikan pada awal Agustus tahun lalu,” kata Happy. .
Kebijakan penyesuaian harga Pertamax selalu memperhatikan stabilitas perekonomian, sehingga harga BBM nonsubsidi tidak berubah sejak Maret 2024, meski tren ICP meningkat sejak akhir triwulan I.
Baca Juga: Pakar ekonomi menyarankan Pertamina menyesuaikan harga Pertamax di pasaran
Daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama karena harganya paling terjangkau.
“Harga ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Harga. JBU atau Keputusan BBM Non Subsidi No. “No. Kami memastikan harga ini tetap paling kompetitif. untuk kualitas produk yang sama,” kata Happy (ddy/jpnn).
Baca artikel lainnya… Buka Peluang Bisnis SPBU, Pertamina Patra Nayaga NFR Tawarkan Bisnis