Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai

saranginews.com, JAKARTA – Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Setidaknya ada lima ciri yang menunjukkan bahwa rokok dapat digolongkan ilegal, yaitu rokok tidak bersegel atau tidak diberi stempel, rokok berstempel palsu, rokok tidak terpakai, dan rokok tidak kompatibel. .

BACA LEBIH LANJUT: Penipuan bea cukai dan pajak merajalela, belanja online dan kencan menjadi prioritas

Baca deskripsi seperti ini:

Ciri-ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok yang tidak bersegel atau tidak diberi stempel.

BACA JUGA: Kerjasama KPK dan KLHK, Bea dan Cukai perkuat kerja sama antikorupsi dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rokok biasa adalah rokok yang dibungkus namun tidak dilengkapi stempel resmi yang dikeluarkan oleh bea cukai.

Rokok ilegal ini mudah dikenali oleh masyarakat, karena ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produknya.

BACA JUGA: Dinas Perpajakan dan Perpajakan membongkar jaringan peredaran pita pajak palsu di Jawa Tengah, melibatkan 3 orang.

Stempel pajak juga merupakan dokumen keamanan pemerintah yang berbentuk kertas, dengan ciri khusus yang dirancang untuk menunjukkan bahwa pajak rokok telah dibayar, jelas Kepala Dinas Perhubungan dan Bea Cukai. , Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangannya, Jumat (9/8).

Ia mengatakan, stempel pajak biasanya ditempel pada bagian kemasan yang terbuka agar hancur saat produk dibuka atau digunakan.

Ciri kedua adalah rokok dengan stempel palsu.

Rokok ilegal dengan stempel palsu adalah rokok yang telah dibungkus namun memiliki stempel ilegal yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

Prangko palsu seringkali dicetak khusus menggunakan kertas biasa, dan tidak memiliki ciri khusus dan unik yang seharusnya ditemukan pada semua prangko.

Encep mengatakan, untuk memverifikasi keaslian stempel pajak, cara lain adalah dengan menggunakan sinar UV.

“Memanfaatkan sinar UV, stempel barang dengan teknologi hologram menghasilkan kode unik yang dapat digunakan sebagai indikasi keaslian stempel pajak,” kata Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan prangko bekas.

Rokok dengan stempel bekas artinya rokok tersebut telah dibubuhi stempel yang telah digunakan pada produk asli atau produk lainnya.

Untuk memastikan stempel pajak digunakan, perhatikan status stempel tersebut. Tahta bekas biasanya dalam kondisi buruk atau ketinggalan jaman.

Selain itu, seringkali terdapat bekas sobekan kecil di ujung stempel pajak.

Nah, ciri keempat dan kelima adalah rokok tidak dicetak dengan benar dan rokok tidak dicetak dengan benar.

Perlu diketahui, kedua rokok ilegal ini termasuk dalam stempel pajak asli, namun tidak sesuai dengan kegunaan rokok.

Setiap stempel produk memiliki ciri khas yang unik tergantung produknya.

Stempel pajak memuat sejumlah informasi terkait produk yang ditempatkan, misalnya jumlah rokok, jenis rokok, bahkan kebiasaan perusahaan.

“Segel kepemilikan dicetak pada setiap mata uang pemerintah dalam bentuk rangkaian huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang biasanya diambil dari nama perusahaan. Masing-masing perusahaan memiliki kepribadiannya masing-masing,” jelas Encep. .

Ditegaskannya, desain prangko akan diperbarui setiap tahunnya.

Pada tahun 2024, desain stempel produk akan mengangkat tema satwa eksotik Indonesia atau satwa laut yang dilindungi, yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen terhadap adat istiadat untuk melakukan tugas pengawasan di bidang perpajakan.

Encep mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi jenis rokok ilegal untuk mencegah peredarannya.

“Kami menghimbau agar setiap orang berhati-hati sebelum membeli, sehingga apabila melihat rokok ilegal di pasaran segera memberitahukan kepada Bea Cukai terdekat, atau contact center Bravo 1500225 dan jaringan hukum masyarakat Bea Cukai,” tutupnya. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *