Anggota DPR dari PKS Minta Pemerintah Cabut PP 28 Tahun 2024

saranginews.com JAKARTA – Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menilai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 terkait kesehatan penuh kontroversi.

Ia mengatakan, PP bertanggung jawab atas amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: PP 28 Tahun 2024 tentang Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Inilah jawaban Budi

Ia mengatakan, banyak kontroversi mengenai materi yang terkandung dalam PP sehingga menimbulkan kontroversi dan penolakan di masyarakat. 

“Bapak Presiden dan Menteri Kesehatan, Jangan biarkan amanah Anda habis dengan membuka generasi muda baru untuk melakukan perzinahan,” kata Ansory dalam keterangan yang diperoleh saranginews.com pada 8 September.

Baca: PP 28 Tahun 2024: Ini Artikel tentang Kontrasepsi Bagi Pelajar

Dia mencatat, kerusuhan tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga terjadi di daerah pemilihannya di Sumut III.

“Di Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Binjai dan masyarakat lainnya, seluruh daerah pemilihan di Sumut menanyakan hal ini. Kekhawatiran mereka sangat jelas dan perlu didengarkan kepada gubernur di Jakarta.”

Baca Juga: Importir ban kesal dengan penundaan revisi PP 28 2021 karena kekurangan $300 juta

Dia menjelaskan, hal itu muncul dari esensi Pasal 4 Kesehatan dalam PP 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan. 

Pada ayat 4 terakhir Pasal 103, Pemerintah telah menyetujui kontrasepsi sebagai bagian dari kampanye kesehatan reproduksi remaja usia sekolah. 

Menurut Ansori, Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 98 PP ini. Artinya upaya kesehatan reproduksi selaras dengan norma agama dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tidak mengorbankan harkat dan martabat manusia.

“Pasal 98 dan Pasal 103 PP 24/2024 ilegal karena pembagian alat kontrasepsi kepada remaja usia sekolah membuka peluang mereka untuk melakukan perzinahan,” tegasnya.

Ia mengomentari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut pasal ini diperuntukkan bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah.

Ansory menjelaskan, argumen tersebut tidak masuk akal. 

“Tolong tunjukkan pasal dalam Undang-Undang Peraturan Kesehatan dan Kedokteran yang menegaskan bahwa aturan penyelenggaraan KB diperuntukkan bagi remaja menikah usia sekolah,” kata Ansory. 

“Belum ada pasal yang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah boleh memberikan kontrasepsi kepada remaja usia sekolah saat menikah. Artinya pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk menjalin hubungan tanpa nikah,” tegasnya.

Ansory mengatakan, Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengakhiri amanahnya dengan husnul Khotimah karena penolakan banyak masyarakat, termasuk MUI dan ormas. 

Hapuskan PP tersebut, karena jika tetap di pemerintahan, maka pemerintahan saat ini akan berakhir Suul Khotimah dan amanahnya, pungkas Ansory. (mcr8/jpnn)

Baca artikel lainnya… Anggota DPR RI Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *