saranginews.com, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Olahraga (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Pengurus Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Aceh-Sumut sepakat bekerja sama dalam pengelolaan dari iklan Dana PON 2024.
Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pj Direktur LPDUK) Kemenpora, Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian di Kantor LPDUK Kemenpora, Jakarta, Jumat (8-09- 2024). ).
BACA JUGA: Direktur Sementara LPDUK Kemenpora berharap prestasi voli putri Indonesia terus bersinar
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono serta para pengurus LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.
“Pelaksanaan SPON Khusus Aceh-Sumut 2024 di wilayah Sumut, selain memerlukan pembiayaan APBN dan APBD, juga memerlukan dan memanfaatkan pembiayaan sponsorship atau dana komersial lainnya, sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. peraturan perundang-undangan harus ditata dan ditatausahakan melalui LPDUK karena merupakan PNBP (Penerimaan Negara Non Fiskal).
BACA JUGA: LPDUK Kemenpora berharap Bola Voli Asyik membawa kemajuan bagi industri olahraga nasional
“Dengan adanya kerjasama ini, PON 2024 khususnya wilayah Sumut akan sukses dalam pengelolaan dan penyelenggaraannya,” kata Plt Direktur LPDUK Indra Jayaatmaja usai penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dengan perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menghimpun dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, bertanggung jawab dan transparan.
BACA JUGA: Menpora Dito berterima kasih kepada LPDUK atas kontribusinya dalam pengembangan ekosistem esports
Dana komersil yang dimaksud adalah penerimaan masyarakat dan/atau badan usaha berupa uang, barang dan/atau jasa untuk terselenggaranya PON yang timbul dari kegiatan sponsorship, labeling olahraga, pembelian dan penjualan produk sarana olahraga, hak. penyiaran dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan Jasa Olahraga dan peraturan terkait lainnya.
Seluruh pendapatan komersial PON XX Wilayah Sumut akan dikumpulkan dan dicatat oleh LPDUK untuk kemudian didistribusikan kembali sesuai kebutuhan PB PON XX Wilayah Sumut.
Baharuddin Siagian, Ketua Pelaksana PB PON XX Wilayah Sumut, berharap dengan kerja sama ini LPDUK dapat membantu khususnya dalam pengelolaan sponsor, sehingga PON XXI Wilayah Sumut dapat berjalan dengan sukses, lebih semarak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga berharap LPDUK dapat mencari sponsor sehingga dapat memberikan dampak besar bagi perkembangan industri olahraga di daerah,” kata Baharuddin.
Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono mengapresiasi kerja sama antara LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut sebagai teman baik untuk bersinergi mensukseskan multievent nasional empat tahunan ini.
“Kontribusi Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, sehingga LPDUK dapat menggairahkan industri olahraga di daerah, merupakan kontribusi yang sangat positif dan patut mendapat sorotan dari pengurus dan jajaran LPDUK,” kata Ferry (et al/jpnn)