saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat (9/8).
Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Dunia Usaha (KSU) dan pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: KPK Selidiki Harga Kapal Milik Perusahaan yang Diakuisisi ASDP
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih, SMT, Komisaris PT ASDP, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Panggil Pejabat PT FKS Food Sejahtera
Dalam prosesnya, penyidik KPK berupaya menyita paksa sejumlah kendaraan terkait kasus terkait.
KPK menetapkan para pihak sebagai terdakwa. Namun identitas tersangka dan struktur kasus selengkapnya baru diungkapkan pada saat penahanan paksa.
Baca juga: KPK Periksa Istri Mantan Ketua DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan kerugian negara akibat kasus korupsi ini, yakni Rp 1,27 triliun (tan/jpnn) Video terpopuler saat ini.
BACA ARTIKEL LAGI… KPK selidiki shelter tsunami tak perlu yang dikerjakan Waskita Karya, apa hasilnya?