55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar

saranginews.com, PADANG – Polisi berhasil menyelundupkan 55 kilogram ganja kering yang dikirim dari wilayah Panabungan, Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kompol Nico A. Setiawan di Padang, Jumat (8/9) mengatakan, terungkapnya jaringan tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan timnya di Sumbar dan perbatasan utara. Sumatra

Baca juga: Kolaborasi Langsung Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Scow

Ia mengatakan, kami mendapat informasi bahwa obat-obatan berbahan ganja akan masuk ke wilayah Sumbar dari Panabungan dan telah dilakukan penyelidikan.

Dikatakannya, pada Rabu (8/7) sore, Pemkab Rao Pasman memerintahkan petugas melakukan pengawasan di perbatasan Sumut dan Sumbar.

Baca juga: Bea Cukai Makassar dan BNP Sulsel menindak penyelundupan ganja dari Sumut.

Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya menemukan minibus berwarna hitam yang diduga membawa ganja sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia mengatakan, tim langsung mengejar mobil yang dicurigai tersebut dan kemudian menangkapnya dengan bantuan petugas Polsek Rao.

Baca juga: Petugas Kargo Bandara SMB II Palembang Selundupkan Ganja Kering

Dari hasil penyelidikan, minibus tersebut berisi 21 kg ganja kering yang diangkut oleh dua pelaku, AC, 31 tahun.

Pelaku diketahui berdomisili di Kota Pulai, Koto Tanga Kota Padang dan menurut keterangannya, barang selundupan tersebut akan diedarkan di Kota Padang.

“Kami menginterogasi pelaku AC dan kemudian mendapat informasi ada mobil lain yang hendak menuju Sumbar untuk mengantarkan ganja,” ujarnya.

Nico mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, lalu lintas di sepanjang perbatasan Provinsi Sumbar dan Sumut langsung terpantau.

Sekitar pukul 22.30 WIB, mobil yang dimaksud akhirnya melintasi perbatasan dan langsung dihentikan

Dari mobil kedua, polisi mengamankan dua pelaku, KS (29) dan RSS, 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin di Bukittinggi

Polisi menyita 34 kg ganja kering dari mereka.

Niko mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan ditangkap Polda Sumbar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Art. 114 bagian (2), Junto (Jo) 111 para. (2), Jo seni. 132 bagian (1) terkait dengan kecanduan narkoba.

Pada bagian lain, Nico menegaskan pihaknya akan memberantas segala bentuk dan jenis peredaran narkoba tanpa diskriminasi.

Ia mengatakan, kami tidak segan-segan menindak para pengedar narkoba yang merugikan dan merugikan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *